Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dua Sejoli Kompak Jualan Sabu Diringkus Polisi

Suharli Harli • Jumat, 29 Mei 2026 | 12:45 WIB
PENGEDAR SABU: Polisi membuka borgol terduga pengedar sabu berinisial YWU setelah diamankan ke Mapolresta Mataram, Rabu (27/5) lalu. (HARLI/LOMBOK POST)
PENGEDAR SABU: Polisi membuka borgol terduga pengedar sabu berinisial YWU setelah diamankan ke Mapolresta Mataram, Rabu (27/5) lalu. (HARLI/LOMBOK POST)

 

LombokPost-Dua sejoli berinisial YWU dan DO diringkus tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Rabu (27/5).

Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Banda, Gang Mawar, Lingkungan Karang Ujung, Kelurahan Dayan Peken, Ampenan, Kota Mataram.

”Dua orang yang kita tangkap ini hubungannya pacaran. Mereka bersama-sama mengedarkan sabu,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP Remanto, kemarin.

Pengungkapan terhadap dua sejoli yang mengedarkan sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat. Rumah yang ditempati dua sejoli itu kerap dijadikan tempat pesta dan transaksi sabu.

”Kami sudah melakukan penyelidikan lapangan, memang benar di situ kerap terjadi transaksi sabu,” ungkapnya.

Tim turun menggerebek rumah yang ditempati pasangan dua sejoli tersebut. Saat digerebek, keduanya berada di dalam rumah.

”Kami temukan mereka sedang duduk di dalam kamar berdua,” ujarnya.

Baca Juga: Dijanjikan Upah Besar, Dua Remaja Asal Dompu Nekat Jadi Kurir Sabu Hampir 1 Kg

Kemudian, polisi menggeledah badan keduanya dan kamar YWU. ”Kami menemukan ada dua poket sabu dengan berat 1,39 gram,” kata dia.

Selain itu, polisi mengamankan pipa kaca, pipet yang diruncingkan, dan bong sabu. ”Kami temukan juga ada uang Rp 909 ribu yang duga hasil penjualan sabu,” kata dia.

Dengan barang bukti tersebut, menguatkan peran dua sejoli itu sebagai pengedar sabu.

”Kalau menguasai sabu lebih dari satu gram sudah mengarah ke pengedar. Apalagi, barang bukti itu sudah dalam kondisi poketan,” jelasnya.

Posisi mereka sebagai pengedar dikuatkan lagi dengan adanya bukti chat pemesanan sabu di handphone dua sejoli tersebut.

”Kami sudah periksa handphone-nya, ada bukti chat pemesanan barang (sabu),” kata dia.

Baca Juga: Lima Terduga Pengedar Sabu di Praya Timur dan Jonggat Lombok Tengah Dicokok Polisi

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Mencari jaringan pengedar sabu jaringan dua sejoli tersebut. ”Semua masih kami kembangkan,” tegas Remanto.

Dua sejoli itu kini sudah diamankan ke Mapolresta Mataram untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 609 huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#Kota Mataram #Dua Sejoli #Pengedar Sabu #Polresta Mataram #Ampenan