Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Periksa Subhan, Jaksa Telusuri Sumber Uang dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Suharli Harli • Selasa, 9 Juni 2026 | 15:11 WIB
Tersangka korupsi pengadaan lahan MXGP di Samota Sumbawa Subhan duduk di kursi mobil tahanan Kejati NTB, Kamis malam (8/1).
Tersangka korupsi pengadaan lahan MXGP di Samota Sumbawa Subhan duduk di kursi mobil tahanan Kejati NTB, beberapa waktu lalu.

LombokPost-Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan kembali diperiksa penyidik Kejati NTB.

Pemeriksaannya berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus pengadaan lahan MXGP Samota, Sumbawa.

Pantauan Koran ini, Subhan didatangkan Kejati NTB menggunakan mobil tahanan dari Lapas Lombok Barat. Saat proses pemeriksaan, dia didampingi penasihat hukumnya, Kurniadi.

 ”Kami diperiksa dari jam 10.00 Wita. Sempat break (istrahat) salat dan lanjut lagi sampai pukul 16.30 Wita,” kata Penasihat Hukum Subhan, Kurniadi.

Dia mengakui, kliennya diperiksa berkaitan dengan perkara gratifikasi dan TPPU. Pertanyaan penyidik seputar mengenai uang yang masuk ke rekeningnya. ”Itu ada dua rekening milik pribadi pak Subhan,” kata dia.

Dia menegaskan, aliran dana yang masuk ke rekeningnya bisa dipertanggungjawabkan Subhan. Semua pertanyaan penyidik bisa dijawab dengan tenang.

”Itu hanya berkaitan dengan gaji dan honorer dari sejumlah kegiatan yang dijalankan Subhan,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Dalami Data Transaksi Keuangan Subhan dalam Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Kurniadi mengklaim, jumlah uang yang masuk ke rekening Subhan sumbernya jelas. Bukan berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan.

”Uang yang masuk itu jumlahnya tidak terlalu besar. Paling besar di kisaran Rp 2 juta. Itu pendapatan di luar gaji. Itu pendapatan menjadi narasumber atau kegiatan lain dalam bentuk honorer,” kata dia.

Pernyataan jaksa yang menyebutkan ada transaksi miliaran di rekening Subhan itu merupakan kalkulasi.

 ”Semua transaksi dihitung dari tahun 2020-2025 dihitung semua, sehingga hasilnya mencapai miliaran,” kata dia.

Menurutnya, jika semua dikalkulasikan, kaka wajar transaksinya mencapai miliaran. ”Saya saja kalau dihitung lima tahun transaksi bisa sampai miliaran,” kata Kurniadi mencontohkan.

Baca Juga: Subhan Sebut Uang Mengalir ke Oknum Jaksa, Kejati NTB: Tak Ada Kami Temukan Transaksi Itu

Kurniadi mengatakan, dalam kasus gratifikasi dan TPPU yang diusut Kejati NTB tidak berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

”Kasus ini kan tidak melalui proses penyelidikan. Tiba-tiba langsung penyidikan,” sorotnya.

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Subhan. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan gratifikasi dan TPPU. ”Ya, benar,” kata Zulkifli.

Saat dipertegas mengenai materi pemeriksaan, Zulkifli enggan membeberkan. “Nanti kita sampaikan. Kasus ini masih berjalan,” kelitnya. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#Kejati NTB #Korupsi #Badan Pertanahan Nasional (BPN) #subhan