Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Buronan Kasus Korupsi Proyek Jalan TWA Gunung Tunak Divonis 4 Tahun 9 Bulan

Suharli Harli • Kamis, 11 Juni 2026 | 13:42 WIB
Alfa Dera
Alfa Dera

LombokPost-Kejari Lombok Tengah (Loteng) telah menyidangkan tersangka korupsi proyek jalan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Suherman di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.

”Karena tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang) maka kita lakukan in absentia,” kata Kasi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera, kemarin.

Sidang in absentia terhadap buronan Suherman sudah divonis majelis hakim. ”Vonisnya selama empat tahun dan sembilan bulan penjara,” kata dia.

Selain itu, Suherman dibebankan membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

”Semua hukuman yang dijatuhkan terhadap Suherman belum dijalankan,” ujarnya.

Sampai saat ini, Suherman masih dalam pengejaran. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Mataram telah melacak keberadaan Suherman.

"Posisinya ada di wilayah Kota Mataram," jelasnya. 

Baca Juga: Hukuman Terdakwa Korupsi Proyek Jalan TWA Gunung Tunak, Rushan dan Fikran Dikurangi

Namun, posisi Suherman berpindah-pindah. Dia menduga ada yang membantu dan memfasilitasi Suherman kabur.

"Siapa yang menyediakan rumah nanti akan kita lacak juga. Hati-hati," kata dia. 

Dia mengimbau kepada masyarakat jika menemukan Suherman untuk menghubungi kantor kejaksaan atau kepolisian.

"Tidak boleh ada yang melindungi pencuri uang rakyat," tegasnya. 

Dia juga meminta kepada Suherman untuk menyerahkan diri. "Kemanapun kabur akan kami kejar," tegas Alfa lagi.

Alfa memastikan, tim Tabur Kejaksaan hingga kini terus melakukan pengejaran terhadap Suherman. "Yang jelas kami terus bergerak memburu keberadaannya," ujar dia.

Dalam perkara tersebut, Suherman bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dia menjadi tersangka bersama dua orang lainnya. Yakni, Muhammad Nur Rushan selaku konsultan pengawas dan Fikran Sahidu, Direktur PT Indomine Utama sebagai pelaksana proyek.

”Fikran dan Muhammad Nur sudah menjalani vonis,” jelansya.

Baca Juga: Masih Jadi Buronan, Pejabat Pemprov NTB Suherman Disidang Secara In Absentia Terkait Kasus Korupsi Jalan TWA Gunung Tunak

Dalam perkara ini, Kejari Loteng telah mengantongi audit kerugian negara dari Inspektorat NTB. Jumlahnya Rp 333 juta. Kerugian muncul dari kekurangan pekerjaan. 

Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak dikerjakan tahun 2017 melalui Dinas PUPR NTB dengan anggaran Rp 3 miliar.

Namun, jalan tersebut ambrol setelah  serah terima pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah. Kerusakan jalan diperkirakan mencapai panjang 1 kilometer. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#proyek jalan twa gunung tunak #suherman #sidang in absentia #Korupsi #DPO