LombokPost-Pasangan kekasih berinisial IS, 37 tahun dan DN, 25 tahun kompak jadi pengedar sabu. Dua sejoli ini ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Sabtu sore (4/7).
"Kami tangkap di salah satu kos di wilayah Jeruk Manis, Cakranegara. Mereka hubungannya berpacaran," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP Remanto, kemarin.
Tim menangkap keduanya setelah menerima informasi jika kos yang mereka disewa kerap dijadikan tempat transaksi sabu. "Kondisi itu membuat masyarakat resah. Kami yang terima laporan langsung bergerak lakukan penyelidikan," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati aktivitas mencurigakan di dalam kamar kos mereka. "Kami pun melakukan operasi penangkapan," ujarnya.
Polisi menggerebek kos yang disewa IS dan DN. Saat digerebek, mereka tidak melakukan perlawanan.
"Kami lanjutkan proses penggeledahan dengan disaksikan aparat lingkungan setempat," ungkapnya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Seperti, pipa kaca yang di dalamnya masih terdapat narkoba. "Rencananya sabu itu akan digunakan bersama," kata dia.
Baca Juga: Penangkapan Pengedar Sabu di Dompu Diwarnai Hujan Batu
Selain itu, polisi juga menemukan klip kosong yang berserakan di lantai kamar kos. Ditambah dengan uang Rp 495 ribu. "Kami duga itu merupakan hasil penjualan sabu," ungkapnya.
Setelah penggeledahan di kamar kos selesai, polisi lanjutkan menggeledah di rumah IS. Berada di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat (Lobar). "Kami temukan beberapa barang bukti sabu," kata dia.
Adapun barang buktinya, beberapa poket sabu yang sudah siap diedarkan. "Berat brutonya 45,02 gram," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menemukan bong sabu. Ditambah uang Rp 22 juta. "Kami duga itu merupakan hasil penjualan sabu," kata dia.
Baca Juga: Operasi Senyap Penangkapan Terduga Pengedar Sabu di Gili Trawangan
Kini, barang bukti dan kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. "Kami sudah tahan mereka. Saat ini masih proses sidik," ujarnya.
Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. '"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Remanto.
Editor : Kimda Farida