LombokPost-Upaya perlawanan tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 Pemprov NTB tahun 2020 Dewi Noviany kandas.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Bupati Sumbawa itu tidak dapat diterima atau Niet Onvantklijke Verklaard (NO).
"Ya, benar putusannya NO," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo, Senin (6/7).
Kelik tidak membeberkan pertimbangan hakim tunggal I Putu Suyoga dalam putusannya.
"Kalau terkait pertimbangan hakimnya saya tidak bisa jelaskan. Intinya perkaranya NO," jelasnya.
PN Mataram akan segera memberikan salinan putusan itu masing-masing pihak, baik itu pemohon maupun termohon. "Segera kita kirim salinan putusannya," kata dia.
Kabidkum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian mengatakan, pihaknya sudah mendengarkan pembacaan putusan dari hakim tunggal PN Mataram atas permohonan praperadilan tersangka Dewi Noviany.
"Putusannya NO," kata Azas.
Baca Juga: Termohon Belum Siap, Sidang Praperadilan Mantan Wabup Sumbawa Dewi Noviany Ditunda
Pada perkara tersebut, tidak hanya Polresta Mataram yang digugat. Melainkan juga Kejari Mataram yang menjadi turut termohon.
Dewi Noviany menjadikan Kejari Mataram sebagai turut termohon karena jaksa telah menyatakan berkas perkara Dewi Noviany lengkap atau P-21.
Hal itu berdasarkan Surat dari Kejari Mataram Nomor: B-1615D/N.2.10/Fd.1/04/2026 tanggal 15 April 2026.
"Kejari Mataram dijadikan sebagai turut termohon dianggap error in persona," jelasnya.
Hakim tunggal menyatakan, subjek hukumnya dianggap cacat formil. Hal itu merujuk pada pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam pasal itu menjelaskan, penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara.
"Yang dipersoalkan pemohon dalam eksepsinya adalah masalah penyidikan. Namun, mendudukan kejaksaan sebagai pihak. Dari situlah dianggap error in persona," jelasnya.
Konsekuensi jika dinyatakan error in persona, permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima. Sehingga konsekuensinya eksepsi yang lainnya serta dalil materi pokok
perkara praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut. "Hal itu sesuai pasal 273 ayat (1) KUHAP," terangnya.
Diketahui, pengadaan masker covid-19 menelan anggaran Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) di Dinas Koperasi (Diskop) NTB tahun 2020. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaannya diduga terjadi mark up harga.
Penyidik Satreskrim Polresta mulai menyelidiki kasus tersebut Januari 2023.
Hasil penyelidikan polisi menemukan adanya tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan September 2023.
Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB ditemukan kerugian negara. Jumlahnya Rp 1,58 miliar.
Pada kasus tersebut, tidak hanya Dewi Noviany yang menjadi tersangka. Ada juga tersangka lain, yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin; Chalid Tomassong Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB; M Hariyadi Wahyudin (PPTK); Rabiatul Adawiyah staf di Dinas Perdagangan NTB.
Editor : Kimda Farida