LombokPost - Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) telah meningkatkan kasus dugaan pembakaran santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi di Kecamatan Batukliang, Loteng. Peningkatan penanganan kasus ini merujuk pasal 474 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Pasal itu mengatur berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan orang luka-luka atau meninggal dunia," kata Kasatreskrim Polres Loteng AKP Punguan Hutahean.
Kelalaian itu diduga mengarah kepada pihak Ponpes. Kendati demikian, penyidik belum melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. "Belum (ada tersangka), nanti setelah gelar perkara kita sampaikan," kelitnya.
Dia menjanjikan, gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat. "Pekan ini kita upayakan lakukan gelar perkara," kata dia.
Baca Juga: Ketua Bhayangkari NTB Bawa Dua Korban Kekerasan di Ponpes ke RS Bhayangkara, Siapkan Beasiswa
Awal proses penyelidikan, polisi menerapkan pasal 76C juncto pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 466 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Setelah penyelidikan fakta peristiwa dan berdasarkan keterangan para korban, kasus tersebut mengarah ke pasal 474 KUHP,” sebutnya.
Penyidik telah memeriksa 17 saksi, mulai dari keterangan pihak keluarga, pihak ponpes, dan ahli pidana. "Hasil visum juga sudah kami dapatkan," sebut dia.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi mendukung langkah penyidik yang mengarahkan penanganan perkara pada dugaan kelalaian di lingkungan ponpes. "Memang pas penerapan pasalnya," kata Joko.
Menurutnya, penyidik perlu mendalami sebab akibat antara sistem pengawasan di ponpes dengan terjadinya peristiwa pembakaran tersebut. "Kalau anak yang diduga sebagai pelaku sudah pasti ada kausalitas yang menyebabkan kebakaran. Namun apakah ada kaitan kelalaian ponpes sehingga terjadi peristiwa ini, itu yang masih harus didalami," terangnya.
Baca Juga: Diduga Tanpa Izin Polda, Keluarga Santri Korban Pembakaran Dicegat di Bandara
Selain dugaan kelalaian, Joko juga meminta penyidik mendalami informasi adanya upaya menutup-nutupi peristiwa yang dialami tiga santri itu. "Sebab sejak awal sudah ada intervensi dari pihak Ponpes ke pihak keluarga agar tidak melapor dan pernah meminta berdamai," kata dia.
Diketahui, peristiwa itu terjadi berawal saat santri berinisial MR, 15 tahun menyuruh rekannya membeli bensin untuk menyalakan api. Mereka ingin meluruskan ketapel.
Saat menyalakan api, lima santri berinisial MR, ADR, SAH, YS, dan SS masuk ke dalam ruangan kosong. Mereka mengunci pintu agar tidak diketahui pengasuh.
Salah satu dari mereka mengambil mika, yang selanjutnya dituangkan bensin lalu dibakar. Namun, tiba-tiba botol bensin di dekatnya tersenggol, sehingga memicu percikan api dan menjalar ke kasur bekas.
Bensin yang masih di dalam botol itu tumpah dan membuat api semakin membesar. MR dan YS berhasil keluar melalui pintu. Sedangkan tiga santri, ADR, SAH, dan SS terjebak di dalam ruangan karena terhalang api. Mereka bisa dievakuasi setelah pintu didobrak dari luar oleh santri yang lain.
Akibat dari peristiwa tersebut, ADR, SAH, dan SS sempat dilarikan ke Puskesmas Aik Darek sebelum dirujuk ke rumah sakit. Tetapi, santri berinisial SS (Kelas VII) mengalami luka bakar hingga 70 persen dan dinyatakan meninggal dunia Februari 2026 lalu. Sementara ADR mengalami luka bakar 40 persen dan SAH mengalami luka bakar 30 persen.
Editor : Kimda Farida