LombokPost - Kejati NTB masih terus menelusuri perbuatan melawan hukum (PMH) dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Kempo tahun 2020-2025. Jaksa telah mengagendakan pemanggilan terhadap Kepala SMAN 1 Kempo Titik Nurhaidah.
“Nanti akan kami mintai klarifikasi terlebih dahulu,” kata Harun Kamis (16/7).
Harun belum mengetahui kapan rencana pemanggilan Titik. Dia hanya memastikan pemeriksaan akan berlangsung di Dompu dengan melibatkan pihak Kejari Dompu.
”Kami libatkan Kejari Dompu untuk mempercepat proses penyelidikan,” kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid, kemarin.
Kejari Dompu akan dilibatkan untuk proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. ”Karena wilayah sekolah itu masuk dalam wilayah hukum Kejari Dompu,” ungkapnya.
Dia menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan terhadap hasil pemeriksaan yang dibantu penyelidik Kejari Dompu. “Setiap bulan nanti akan dilakukan monev (monitoring dan evaluasi) terhadap hasil penanganan kasus,” jelasnya.
Harun menegaskan, penanganan kasus tersebut tetap di Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB. ”Kasusnya tetap di sini, bukan dilimpahkan ke Kejari Dompu,” tegas Harun.
Baca Juga: Istri Wabup Dompu Dilaporkan ke Kejati NTB Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Kempo
Kasus dugaan korupsi dana BOS ini menyeret kepala SMAN 1 Kempo Titik Nurhaida, yang juga istri Wakil Bupati (Wabup) Dompu Syirajuddin. Dalam laporan masyarakat yang masuk dalam lembaga Adhyaksa tersebut, dana BOS yang mengalir ke sekolah tersebut mencapai sekitar Rp 1 miliar per tahun. Diduga penggunaannya tidak sebagaimana mestinya.
Sejumlah indikasi penyimpangan bahkan disebut berdampak langsung pada buruknya fasilitas sekolah dan hak siswa. Salah satu temuan paling mencolok adalah kondisi sarana dasar sekolah yang memprihatinkan.
Dari total 15 unit toilet yang tercatat mendapat alokasi anggaran perbaikan setiap tahun, sebagian besar dilaporkan tidak berfungsi. Toilet siswa bahkan tidak dapat digunakan, sehingga mereka terpaksa menggunakan fasilitas milik guru.
Selain itu, pelapor juga menyoroti dugaan pungutan liar terhadap siswa baru. Praktik ini dilakukan dengan dalih pengadaan seragam sekolah. Dengan besaran pungutan berkisar Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per siswa.
Temuan lain adalah, dugaan pemotongan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP). Dari sekitar 200 siswa penerima, masing-masing seharusnya mendapatkan Rp1,8 juta. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut diduga tidak diterima secara utuh. Bahkan, terdapat indikasi penyaluran yang tidak tepat sasaran, seperti alumni yang masih tercatat menerima bantuan.
Baca Juga: Dana BOS Kini Bisa Bayar Honor PPPK di NTB, Berlaku hingga Desember 2026
Di sektor pengadaan, pelapor juga menemukan indikasi ketidak transparan dalam pembelian buku. Meski anggaran pengadaan disebut rutin setiap tahun, kondisi perpustakaan tidak menunjukkan penambahan koleksi yang signifikan dan masih didominasi buku lama.
Tak hanya itu, program peningkatan kapasitas guru juga diduga bermasalah. Anggaran untuk pelatihan tetap dicairkan, namun sejumlah guru mengaku tidak pernah mengikuti kegiatan tersebut.
Adapun jumlah dana BOS SMAN 1 Kempo tiap tahun bervariasi. Pada 2020 total mencapai sekitar Rp 979 juta. Tahun 2021 Rp 1.077.543.000; tahun 2022 Rp 1.065.300.000; tahun 2023 Rp 1.141.620.000; tahun 2024 mencapai lebih dari Rp 1,15 miliar; dan tahun 2025 Rp 1.082.790.000.
Sebelumnya, Kepala SMAN 1 Kempo Titik Nurhaidah membantah membelanjakan dana BOS tidak sesuai aturan. "Tidak ada masalah dengan dana BOS itu," kata perempuan yang menjabat sebagai kepala sekolah SMAN 1 Kempo.
Menurutnya, penggunaan dana BOS itu sudah melalui proses audit dari Inspektorat. Seluruh penggunaannya ditemukan tidak ada persoalan. "Setiap triwulan sekali kami lakukan audit," jelasnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji