LombokPost - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dugaan kasus gratifikasi proyek di Pemkab Lombok Barat (Lobar) yang menjerat Bupati Non Aktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Belasan saksi tersebut rencananya akan diperiksa di wilayah Kota Mataram, Selasa (28/7).
"Sebanyak 13 saksi yang akan diperiksa di kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui rilisnya.
Sejumlah saksi yang dipanggil tersebut mulai dari beberapa dinas di Pemkab Lobar dan pihak swasta.
Khusus dari ASN kalangan Pemkab Lobar yang dipanggil adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lobar Ahmad Fathoni.
Ditambah dua orang dari Dinas PUPRPKP Lobar berinisial SR, GER, dan YR. Selain itu, ada juga nama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lobar Lalu Agha Farabi.
Selain itu dari pihak swasta yang masuk dalam radar pemeriksaan tersebut adalah Direktur CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) berinisial TS. Penjual tanah berinisial IWN, NMP, dan NKM.
Ada juga dua notaris berinisial MJ dan BSR. Notaris itu diperiksa diduga berkaitan dengan pengamanan barang bukti berupa sertifikat dan akta jual beli tanah Rp 2,75 miliar.
Pihak Rumah Sakit Risa Sentra Medika berinisial GOM dan AD selaku manajer keuangan rumah sakit.
Pihak rumah sakit dipanggil dikarenakan dalam rilis KPK sebelumnya disebut tersangka LAZ telah membeli saham rumah sakit dengan harga Rp 1,7 miliar.
Pada kasus tersebut LAZ ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman (SUD) yang bertindak sebagai pengatur proyek di Pemkab Lobar. Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Meconek Sistim Instrument Alvonsus Gani (ALG)
KPK menjerat LAZ dan SUD dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Keduanya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor sebagai penerima suap dan gratifikasi.
Sementara itu, ALG dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf a atau b KUHP baru sebagai pemberi suap. KPK menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.