LombokPost-Ditreskrimsus Polda NTB mengungkap dua kasus beras oplosan SPHP. Dalam kasus tersebut, penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial HM asal Lombok Tengah (Loteng) dan Z asal Lombok Barat (Lobar).
”Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Kamis (29/10).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di dua lokasi. Tersangka HM ditangkap sekitar Juni 2026 lalu dan Z ditangkap 27 Agustus lalu. ”Penangkapannya dilakukan di gudang penggilingan beras milik mereka,” jelasnya.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita sebanyak 440 karung beras SPHP ukuran 5 kilogram dan 396 lembar kemasan SPHP ukuran 5 kilogram. Ditambah 165 lembar kemasan karung warna putih berlabel UD Sri Ayu dan 99 karung berisi beras komoditi tahun produksi tahun 2026.
“Kami juga sita mesin jahit mesin jahit dan timbangan yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya,” ungkapnya.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Ade Zamrah menerangkan, modus para tersangka sengaja membeli beras SPHP yang sudah disubsidi pemerintah. Lalu dijual kembali kepada pedagang. ”Dijual dengan harga lebih tinggi,” jelas Ade Zamrah.
Baca Juga: Mentan Amran Sulaiman Copot 8 Pegawai Bapanas dan Bulog Akibat Skandal Beras SPHP
Tersangka HM membeli beras SPHP ukuran lima kilogram sebanyak dua ton. Dia membeli dari sejumlah pedagang mitra kerja Bulog. ”Harga per kilogram dibeli dengan harga Rp 12.000,” terangnya.
Kemudian beras SPHP itu dibuka dan dikemas kembali dalam karung biasa. ”Beras di re-packing atau dikemas ulang dalam karung berwarna putih ukuran 50 kilogram,” ujarnya.
Selanjutnya, karung berisi beras SPHP seberat 50 kilogram tersebut dijual kembali dengan harga Rp 650 ribu atau Rp 13 ribu per kilogramnya. ”Jadi, per kilogram-nya, tersangka mendapatkan untung Rp 1 ribu saat dijual ke pedagang,” bebernya.
Baca Juga: Mentan Temukan Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP, Dijual Jadi Premium Rp 17 Ribu per Kg
Modus yang dilakukan tersangka Z juga sama. Dia membeli beras SPHP sebanyak 1,5 ton dengan harga Rp 12 ribu per kilogram.
Kemudian dikemas ulang dalam karung. Selanjutnya, dijual dengan harga Rp 12.500 per kilogramnya. ”Per kilogram Z mendapatkan untung Rp 500,” ungkapnya.
Tindakan itu sudah dilakukan tersangka Z dilakukan sejak awal Agustus tahun 2026. ”Tersangka Z melakukan itu untuk mendapatkan keuntungan lebih besar,” ujarnya.
Para tersangka itu memanfaatkan gudang penggilingan padi miliknya untuk menyalahgunakan beras SPHP. ”Mereka ini memang pengusaha penggiling padi,” ujarnya.
Sejauh ini, penyidik masih melakukan pengembangan. Para tersangka belum ditahan. ”Mereka masih kooperatif,” kata Ade Zamrah.
Baca Juga: 1.308 Ton Beras SPHP Digelontorkan Bulog NTB untuk Gerakan Pangan Murah
Dari perbuatannya, MH dan Z Pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan I Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Lampiran 1 Undang-undang Nomor 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 110 juncto pasal 36 Undang-undang 7 Tahun 2019 tentang Perdagangan juncto Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional juncto Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Nasional.
”Ancaman pidana pelaku lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” tegasnya.
Ade Zamrah mengatakan, beras SPHP merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. Karena itu, penyimpangan dalam distribusi dan perdagangannya berpotensi merugikan konsumen serta mengganggu tujuan program tersebut.
”Kami imbau para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perdagangan. Kami juga mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan beras SPHP,” imbaunya. (arl)
Editor : Jelo J