LombokPost-Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanda penunggak pajak belum sepenuhnya berhasil.
Rumah makan dan hotel yang sudah ditempeli tanda penunggak pajak masih cuek.
Belum merespons langkah KPK tersebut.
Kabid Pelayanan Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan, KPK sudah turun menempelkan stiker tanda penunggak pajak.
Tetapi, beberapa rumah maka ada yang tidak merespons.
”Yang tidak merespons itu Raja Bebek,” kata Amrin.
Jumlah sisa tunggakan pajak yang belum dibayarkan hampir mencapai Rp 100 juta.
Sampai saat ini belum dibayarkan.
”Tunggakan Raja Bebek ini Rp 90-an juta,” terangnya.
Karena tidak merespon, BKD akan mengambil langkah cepat.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
”Mereka sebagai penegak perda tetap akan kita koordinasikan. Apakah nanti akan dipanggil terlebih dahulu atau seperti apa langkah yang diambil,” kata dia.
Jika masih tidak memiliki respon, BKD akan mengambil tindakan tegas.
”Bisa saja kita tutup jika belum membayar,” tegasnya.
Jika memang tidak membayar, pihaknya bisa saja berkoordinasi dengan pihak Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Mataram.
Hal itu yang pernah dilakukan pada tahun sebelumnya terhadap beberapa hotel yang menunggak pajak.
”Kita belum tentukan langkah meminta Datun untuk memediasi. Karena, kami lakukan langkah preventif dulu,” ungkapnya.
Sementara rumah makan yang lain, seperti Rumah Bakso, JCO, dan Es Kepal sudah memberikan respon.
Tunggakan pajak yang belum disetorkan tinggal sedikit.
”Tunggakan mereka tinggal Rp 20-an juta. Sudah berkomitmen untuk melunasi,” klaimnya.
Dari hasil koordinasi dengan pemilik rumah makan yang menunggak pajak tersebut rata-rata dirugikan pihak manajer atau pengelolanya.
Mereka lalai menyetorkan pajak restoran.
”Owner atau pemilik tidak selalu mengontrol usahanya. Dipercayakan langsung ke manajer. Sehingga pemilik kaget ketika melihat tunggakan pajaknya,” bebernya.
Tetapi, hal itu masih dapat dimaklumi. BKD tetap bersurat melakukan penagihan kepada penunggak pajak.
”Langkah pendekatan yang kita utamakan terlebih dahulu,” kata dia.
Jika berbicara aturan, penunggak pajak bisa dikenakan pidana. Karena, bagian dari pengemplang pajak.
”Tetapi kita upayakan penagihan dengan baik agar mereka mau membayar,” pungkasnya. (arl/r3)
Editor : Kimda Farida