LombokPost-Tim Satgas Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindaklanjuti terkait persoalan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di Mataram.
Sebelumnya, tercatat ada sebanyak 41 developer yang belum menyerahkan PSU ke Pemkot Mataram.
”Setelah kami datang kembali. Baru dua developer yang sudah menyerahkan PSU, 12 masih berproses. 27 developer belum menyerahkan sama sekali,” kata Kasatgas KPK Dian Patria, Rabu (14/8).
Untuk memberikan tindakan tegas, KPK menempelkan spanduk tanda pemilik perumahan belum serahkan PSU.
Mereka turun menempelkan tanda tersebut di Perumahan Pearl Garden, Kelurahan Kekalik, Mataram.
”Kami sudah mendengarkan langsung kendala yang dihadapi para developer dari Ketua REI (Real Estate Indonesia) NTB,” jelasnya.
Dari diskusi yang dilakukan secara langsung, bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak Pemkot Mataram, dan REI NTB dapat disimpulkan ada solusi yang diberikan.
”Kalau dari keterangan pihak REI NTB secara keseluruhan pihak developer ingin sebenarnya menyerahkan PSU-nya ke pemerintah,” kata dia.
Hanya saja terkendala teknis di lapangan. Untuk bisa menyerahkan PSU ke pemerintah daerah harus menyelesaikan prosedurnya.
Diantaranya, harus dokumen perusahaan, menyerahkan sertifikat jalan, jumlah penerangan jalan umum, dan sebagainya.
”Apabila satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tidak memungkinkan PSU bisa diserahkan ke pemerintah,” jelasnya.
Setelah melakukan pertemuan di lapangan secara langsung dengan pihak terkait, disimpulkan penyerahan syarat prosedur itu bisa dilakukan secara parsial.
”Tidak harus menunggu seluruh syarat terpenuhi dulu,” kata dia.
Dian mengungkapkan, penyerahan syarat prosedur PSU secara parsial tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah daerah. Dengan catatan, semua PSU itu bisa segera diserahkan.
”Pemkot Mataram tadi sudah akan memberikan kemudahan bagi developer untuk menyerahkan PSU,” tegasnya.
Penyerahan PSU tersebut merupakan kewajiban dari pengembang. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“PSU yang telah selesai dibangung oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota,” terangnya.
Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan, apa yang menjadi masukan dari REI NTB sudah dicatat. Artinya, Pemkot Mataram memberikan solusi agar PSU di perumahan itu segera diserahkan ke pemerintah daerah.
”Tujuan diserahkannya PSU itu kan supaya pemerintah daerah tidak disalahkan masyarakat. Bagaimana kita mau lakukan pemeliharaan, sementara PSU belum diserahkan pihak developer,” kata Alwan.
Untuk langkah selanjutnya, Pemkot Mataram akan berkoordinasi dengan REI NTB agar mengundang anggotanya. Tujuannya mencari solusi bersama agar segera PSU diserahkan ke pemerintah daerah.
”Dalam waktu dekat kita akan lakukan pertemuan. Nanti Dinas Perkim memanggil juga para developer,” ujarnya.
Pemkot Mataram dan para pengusaha harus bergerak bersama membangun Kota Mataram. Termasuk juga memberikan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya yang tinggal di perumahan.
”Mari kita sama-sama membangun. Kami juga tidak bisa membangun sendiri,” kata dia.
Ketua REI NTB Heri Susanto mengatakan, sebenarnya seluruh developer yang membangun perumahan di Mataram sudah akan menyerahkan PSU.
Hanya saja terkendala persoalan prosedur.
”Itu sudah kami sampaikan apa yang menjadi keluhan. Kami sangat bersyukur KPK bisa turun menengahi persoalan ini. Sehingga ada jembatan menyelesaikan permasalahan penyerahan PSU ini,” kata Heri.
Penyerahan PSU itu juga meringankan beban developer. Karena, setelah adanya penyerahan, PSU itu bukan lagi tanggungjawab dari pengembang.
“Kalau sudah diserahkan kami tidak lagi memikirkan pemeliharaan jalan, pemeliharaan lampu, dan pemeliharaan taman. Semua sudah menjadi kewenangan pemerintah,” tandasnya. (arl/r3)
Editor : Kimda Farida