Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

33.967 UMKM di Kota Mataram Sudah Kantongi Legalitas Usaha, Bisa Akses Bantuan Modal Usaha

Galih Mega Putra S • Selasa, 1 Oktober 2024 | 13:52 WIB
ilustrasi. (dok. Lombok Post)
ilustrasi. (dok. Lombok Post)

LombokPost-Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperinkop UKM) Kota Mataram menggencarkan pendataan usaha baru kategori usaha mikro kecil (UMK).

Baik di tingkat kecamatan sampai kelurahan.

Hasilnya, tercatat 33.967 pelaku UMKM se-Kota Mataram yang sudah mengantongi nomor induk berusaha (NIB).

Seperti toko kelontong, kerajinan tangan, kuliner, fashion, bengkel sepeda motor serta usaha kreatif lainnya.

"Semuanya sudah terverifikasi sebagai bukti legalitas usaha," jelas Kepala Disperinkop UKM Kota Mataram M Ramadani, Senin (30/9).

Pihaknya mendorong agar samua UMKM mengurus NIB.

Selain memudahkan pendataan, NIB juga memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku usaha mikro.

Khususnya memudahkan dalam mengakses permodalan melalui perbankan untuk mengembangkan usaha.

UMKM yang memiliki NIB, jelas Ramadani, bisa lebih mudah mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan maupun program pemerintah.

Salah satunya kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga suku rendah yang disubsidi pemerintah.

"Untuk bisa akses modal bank harus punya NIB," jelas Ramadani.

NIB juga memberikan banyak keuntungan bagi UMKM. Di antaranya lebih mudah memperoleh program-program pemerintah. Karena bantuan pemerintah akan lebih tepat sasaran ke pelaku usaha kecil.

NIB juga bisa memberikan legalitas pada usaha UMKM. Pendaftaran NIB, sambung, Ramadani, membuat usaha tercatat di pemerintah pusat.

Sehingga OPD terkait dapat memberikan pelatihan dan pembinaan. Termasuk bisa mendapatkan fasilitas layanan bantuan hukum gratis dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM).

Pelaku usaha juga bisa dengan mudah dalam mengurus izin usaha, izin operasional serta  izin komersial.

"NIB ibarat password dalam semua proses legalitas usaha lanjutan sesuai dgn kebutuhan pelaku usaha. Seperti pengurusan sertifikasi halal, izin edar produk sampai izin PIRT (produk industri rumah tangga, Red)," jelasnya.

Bagaimana mengurus NIB? Dijelaskan setiap pelaku usaha bisa memproses melalui aplikasi one single submission (OSS).

Itu adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram.

"Jadi tinggal diurus secara online," tandasnya.

Diketahui, usaha mikro dan kecil adalah kegiatan usaha yang memiliki modal di bawah Rp 1 miliar. Di luar itu tercatat sebagai usaha menengah dan besar.

Usaha menengah memiliki modal Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar. Serta modal lebih dari RP 10 miliar termasuk kategori usaha besar. (mar/r3)

Editor : Kimda Farida
#ukm #Mataram