LombokPost-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Amiruddin, menegaskan bahwa secara perizinan, Hotel Grand Legi belum resmi dinyatakan tutup.
Ia menjelaskan, penutupan operasional sebuah hotel tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pihak manajemen, karena ada sejumlah kewajiban administrasi dan perizinan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Hotel itu tidak bisa menyatakan penutupan secara sepihak karena ada hal-hal yang berkaitan dengan perizinan yang harus dituntaskan. Kalau semua kewajibannya sudah selesai dipenuhi, baru bisa mengajukan penutupan secara resmi,” tegas Amiruddin, Minggu (9/3).
Amiruddin menjelaskan, sebelum suatu usaha dinyatakan resmi tutup, ada sejumlah prosedur yang harus dilakukan, termasuk pelaporan dan penyelesaian pajak. “Harus diajukan dulu,” tekannya.
Semua kewajiban hotel harus diselesaikan, termasuk pajak. Jika berbagai hal itu telah dilengkap, barulah hotel dapat dinyatakan ditutup. “Secara izin, Hotel Grand Legi masih ada dan masih dianggap beroperasi,” jelasnya.
Meski secara operasional hotel ini dikabarkan berhenti beroperasi. “Namun dari sisi legalitas, statusnya belum berubah,” tekannya.
Dampak terhadap Tenaga Kerja
Penutupan Hotel Grand Legi menimbulkan pertanyaan mengenai dampak terhadap tenaga kerja secara makro di ibu kota.
Penghentian operasional hotel legendaris itu, dikhawatirkan akan berdampak pada sektor usaha sejenis dan sektor lainnya terhadap tenaga kerja mereka.
Sejumlah laporan, menyebutkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan hotel tersebut.
Namun, menurut catatan DPMPTSP, belum ada laporan resmi terkait penurunan jumlah tenaga kerja akibat penutupan ini.
“Dalam setiap pendaftaran perizinan, biasanya juga tercatat jumlah tenaga kerja yang diperlukan. Namun, jika hotel belum resmi mengajukan penutupan ke DPMPTSP, maka secara administrasi, tenaga kerja di hotel itu masih terdaftar,” tekannya.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan menunggu penyelesaian administrasi dari manajemen hotel sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Kami hanya menunggu saja. Kalau mereka tidak mengurus penutupan, maka statusnya tetap dianggap beroperasi,” tambahnya.
Penutupan Grand Legi menimbulkan kekhawatiran memicu sentimen negatif terhadap stabilitas ekonomi Kota Mataram.
Menanggapi hal ini, Amiruddin menegaskan, kondisi ekonomi daerah saat ini masih stabil, meskipun memang ada tantangan dari kondisi ekonomi global.
“Bukan hanya kita yang mengalami tantangan, tetapi ini juga terjadi secara global. Namun, secara keseluruhan, capaian target investasi kita masih 100 persen (di tahun 2024),” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, meskipun belum ada hotel baru yang masuk dalam waktu dekat, pihaknya berharap akan ada investasi baru yang bisa menggantikan peran Hotel Grand Legi dalam mendukung sektor perhotelan di Kota Mataram.
“Saat ini belum ada hotel baru yang masuk, tapi kami berharap ada yang segera berinvestasi, terutama di kawasan selatan, seperti di Epicentrum,” pungkasnya.
Sebelumnya, mediasi dikabarkan tengah berlangsung antara pihak hotel dengan karyawan yang terdampak PHK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram Rudi Suryawan dalam keterangan sebelumnya mengatakan, mediasi ini bertujuan mempertemukan keinginan kedua pihak.
“Ada keinginan dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini. Pihak hotel ingin membayar, dan pihak karyawan ingin dibayar. Kami mempertemukan mereka untuk mencapai kesepakatan mengenai angka yang disepakati,” ujarnya.
Rudi berharap mediasi berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang adil. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai detail mediasi, termasuk status operasional Hotel Grand Legi yang dikabarkan berhenti beroperasi sejak awal Januari. “Tidak tahu kalau itu,” katanya singkat. (zad)
Editor : Jelo Sangaji