LombokPost-Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram mengeluarkan imbauan kepada seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para pekerja, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram Rudi Suryawan, menegaskan THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan.
Baik yang berbasis perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Himbauan ini selaras dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” kata Rudi, Rabu (12/3).
Ia pun mengingatkan seluruh perusahaan di Kota Mataram mematuhi ketentuan ini.
“Guna memastikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya,” imbuhnya.
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan, pemberian THR Keagamaan memiliki ketentuan khusus.
Di antaranya: THR diberikan kepada seluruh pekerja/buruh, baik yang telah bekerja minimal satu bulan maupun yang memiliki hubungan kerja tetap atau kontrak dengan perusahaan.
Besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan 1 bulan upah penuh.
“Pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional,” imbuhnya.
Adapun perhitungannya yakni, untuk pekerja harian lepas, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir atau selama masa kerja jika kurang dari 12 bulan.
“THR tidak boleh dicicil, perusahaan wajib membayarkan secara penuh dan tepat waktu,” tekannya.
Jika dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau kebijakan perusahaan terdapat ketentuan pembayaran THR dengan nilai lebih besar dari aturan pemerintah, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.
“Perusahaan yang sudah memiliki kebiasaan memberikan THR lebih besar dari aturan yang ditetapkan dalam peraturan menteri tetap harus memberikan sesuai kebijakan tersebut,” tegasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan lancar, disnaker akan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan di berbagai sektor.
Selain itu, posko pengaduan THR akan didirikan bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam penerimaan hak mereka.
“Bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan, kami membuka Posko pengaduan THR,” ucapnya.
Selain itu, disnaker mendorong perusahaan membayar THR lebih awal guna menghindari keluhan dan permasalahan yang berpotensi terjadi menjelang hari raya.
Sebab, terdapat sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.
Sanksi meliputi sanksi administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR.
Berikutnya, denda yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai peraturan yang berlaku; pembatasan kegiatan usaha hingga pembayaran THR diselesaikan; pembekuan izin usaha jika perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
“Tentu kami berharap semua perusahaan patuh terhadap ketentuan ini,” tekannya.
Baca Juga: Menteri HAM Natalius Pigai Usulkan Undang-Undang Kebebasan Beragama
Dengan adanya imbauan ini, Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram berharap seluruh perusahaan dapat menjalankan kewajibannya secara transparan dan bertanggung jawab.
THR bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga sebagai wujud penghargaan kepada pekerja yang telah berkontribusi terhadap kemajuan perusahaan.
“Kami berharap perusahaan tidak hanya memandang THR sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Dengan begitu, hubungan industrial yang harmonis bisa tetap terjaga,” tutupnya. (zad/r7)
Editor : Prihadi Zoldic