LombokPost-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram terus berupaya meningkatkan pendapatan sektor parkir. Dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum terealisasi sepenuhnya, Dishub juga menghadapi kenaikan target PAD untuk tahun ini.
Selain mengandalkan retribusi parkir tepi jalan umum, Dishub mengoptimalkan sistem parkir berlangganan yang mulai diterapkan sejak 2024.
“Sangat membantu,” kata Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Mataram Muhammad Sopandi.
PAD sektor parkir terus mengalami peningkatan. Pada 2023, target PAD parkir ditetapkan sebesar Rp 11 miliar, naik menjadi Rp 15 miliar pada 2024, dan meningkat lagi menjadi Rp 18 miliar pada 2025.
Sementara itu, capaian parkir berlangganan pada Januari lalu mencapai Rp 42,18 juta, Februari Rp 32,34 juta, dan hingga 14 Maret mencapai Rp 14,1 juta. Total pendapatan dari parkir berlangganan sejauh ini mencapai Rp 88,62 juta. Targetnya pun masuk dalam total target parkir Rp 18 miliar untuk PAD.
“Lumayan, artinya banyak masyarakat yang mau,” ujarnya.
Data Dishub menunjukkan bahwa sejak Januari hingga Maret tahun ini, sudah ada 687 kendaraan yang terdaftar dalam program parkir berlangganan.
Parkir berlangganan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Program ini tidak diperuntukkan bagi kendaraan pribadi, melainkan untuk kendaraan roda empat yang berdomisili di luar Kota Mataram.
Tarif yang dikenakan sebesar Rp 20 ribu per bulan, mengingat banyak kendaraan berpelat luar daerah yang menjalankan usaha di Kota Mataram.
“Misalnya pelat B, DK, AB, dan lainnya, kalau mau melakukan uji KIR, bisa mendapatkan fasilitas parkir berlangganan,” jelasnya.
Selanjutnya, kendaraan roda empat yang wajib uji KIR seperti mobil barang, mobil pariwisata, dan mobil sewa atau rental dikenakan tarif Rp 10 ribu per bulan. Jenis kendaraan ini mencakup mobil boks, truk, dan mobil rental.
Sementara untuk taksi, tarif parkir berlangganan ditetapkan Rp 20 ribu per bulan, namun kebijakan ini tidak diberlakukan karena supir taksi tidak diwajibkan berlangganan.
“Tapi dari sekian banyak taksi yang beredar di Mataram, mereka secara aturan tidak punya tanggung jawab untuk berlangganan. Keputusannya diserahkan ke sopir, jika mereka ingin berlangganan, itu menjadi tanggung jawab masing-masing,” jelasnya.
Parkir berlangganan memberikan akses bebas pada kantong-kantong parkir retribusi di Kota Mataram. Misalnya, di pusat perbelanjaan seperti Ruby, pengguna cukup menunjukkan kartu langganan dengan hologram yang tertempel di kendaraan.
“Itu bebas, tinggal tunjukkan kartu langganan,” ucapnya.
Namun, kendala di lapangan masih terjadi. Banyak juru parkir (jukir) yang belum memahami konsep parkir berlangganan sehingga masih meminta tarif kepada pelanggan yang telah berlangganan.
“Tapi saya bilang, sepanjang kartu dan hologram sudah terpasang, saya jamin jukir di lapangan bisa menerima sistem parkir berlangganan ini,” tegasnya.
Kendaraan seperti truk dan mobil boks yang berlangganan tetap dikenakan tarif parkir jika parkir di Jalan A. Gede Ngurah, Cakranegara. Meskipun kendaraan tersebut terdaftar dalam program parkir berlangganan, kantong parkir di lokasi tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua untuk menghindari kemacetan.
Dishub Kota Mataram menetapkan parkir berlangganan di kantong-kantong parkir yang masuk kategori TJU dan TKP. Pelayanan TJU hanya berlaku di jalan kota dan jalan lingkungan.
“Maksud saya, teman-teman yang berlangganan parkir hendaknya menggunakan fasilitas sesuai peruntukannya,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram Zulkarwin menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Layanan parkir berlangganan dipusatkan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Mataram.
Pemusatan layanan di UPTD PKB bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus parkir berlangganan, yang bisa dilakukan bersamaan dengan pengujian kendaraan.
"Dengan memusatkan layanan di UPTD PKB, kami berharap masyarakat bisa lebih efisien dalam mengurus parkir berlangganan. Mereka bisa melakukannya sekaligus saat melakukan pengujian kendaraan," tandasnya. (chi/r7)
Editor : Rury Anjas Andita