LombokPost - Di ruang NICU RSUD NTB, seorang bayi prematur berjuang untuk hidup. Beratnya hanya 1,7 kilogram.
Sang ibu masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Ia melahirkan dalam diam, tanpa BPJS, tanpa keluarga yang menyertai, dan tanpa satu pun pengakuan dari siapa pria yang menghamilinya.
Belakangan, diketahui ia dijual oleh kakak kandungnya sendiri, perempuan berinisial YI (22 tahun), kepada seorang pria dewasa berinisial “Om A”. Kasus ini mengguncang Kota Mataram dan membuka luka sosial yang lebih dalam: keluarga sebagai sumber kerusakan, bukan perlindungan.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, membenarkan kasus ini mencuat dari laporan rumah sakit, lalu ditindaklanjuti oleh tim Dinsos dan LPA. “Kami sudah pindahkan korban ke rumah aman milik Dinas Sosial untuk pemulihan,” ujar Joko, Minggu (18/5/2025).
Namun, yang membuat kasus ini jauh lebih kompleks adalah fakta bahwa YI, sang kakak, juga kini sedang memiliki bayi. “Itulah kenapa kami sangat hati-hati. Dua-duanya korban, dua-duanya ibu, dua-duanya sedang di tengah pusaran trauma,” kata Joko.
Proses hukum terhadap YI belum diputuskan. Menurut Joko, banyak pertimbangan yang harus diperhitungkan.
“Kami tidak ingin menciptakan korban baru dari korban yang lama. Fokus kami sekarang memutus mata rantai luka,” katanya.
Kasus ini bukan bagian dari jaringan prostitusi anak. Tidak ada germo. Tidak ada sindikat.
Yang ada hanyalah jaringan kerentanan yang terbentuk dari keluarga yang tidak hadir. Dari rumah yang kehilangan arah.
“Pelaku dewasa, Om A ini, awalnya berteman dengan kakaknya. Kemudian si kakak mengenalkan adiknya. Dari situlah semuanya bermula,” terangnya.
Baca Juga: Kritik Pedas DPRD, Ingatkan Jangan Sampai Dokumen RDTR Jadi Alat Legalkan Pelanggaran!”
Joko membeberkan bahwa anak SD ini tinggal bersama kakaknya itu. Sementara kedua orang tuanya tidak hadir secara aktif.
“Ibunya TKW. Ayahnya belum diketahui di mana,” ucapnya.
Bahkan si kakak dan adik ini berasal dari bapak berbeda. Mereka tak tinggal bersama ayah kandung, dan dari sisi ekonomi pun tidak ada daya.
Namun ini bukan sekadar soal kemiskinan. Banyak keluarga miskin yang tetap utuh dan melindungi.
Ini lebih dalam: soal keluarga yang tidak punya batas. Tidak ada kontrol. Tidak ada pengasuhan.
“Gaya hidup bebas jadi acuan,” katanya.
Menurutnya, baik si kakak maupun si adik sama-sama tumbuh tanpa pengawasan, dan akhirnya tanpa perlindungan.
Maka ini merupakan kegagalan sistemik. Bukan hanya orang tua, tapi juga komunitas, orang tua, tak terkecuali pemerintah.
“Kita semua yang diam saat anak-anak tumbuh tanpa pegangan,” ucapnya lirih.
Saat ini, korban sedang dalam pemulihan psikologis yang intensif. Bayinya masih dalam perawatan.
Kakaknya, YI, telah diamankan di tempat terpisah, tapi belum ditahan. “Kami sedang diskusikan dengan pihak kepolisian. Semua langkah harus terukur. Kami tidak ingin tindakan gegabah justru memperparah trauma,” ujar Joko.
Pelaku pria, Om A, saat ini dalam proses pelacakan. LPA dan aparat kepolisian sedang berupaya mengejar dan mengusut keterlibatannya secara hukum.
Kasus ini adalah alarm keras. Di tengah laju modernisasi, anak-anak bisa hilang tanpa jejak. Dijual bukan karena jaringan kriminal, tapi karena rumah yang tak lagi layak disebut rumah.
Anggota Komisi IV yang membidangi urusan perlindungan anak, Nyayu Ernawati, menegaskan semua pihak harus turun tangan, dan negara tidak boleh menutup mata. “Anak ini perlu dilindungi, bukan dihakimi. Dan kita tidak bisa menyerahkan semua urusan ini hanya kepada LPA atau pemerintah saja. Semua harus ikut,” katanya.
Menurutnya, kasus ini menunjukkan kerentanan anak semakin tinggi, dan tragisnya, terjadi justru di lingkungan keluarga sendiri. Ia menyebut bahwa sang kakak, YI (22), awalnya adalah korban juga—dijual oleh temannya, sebelum akhirnya menjual adik kandungnya sendiri kepada pria dewasa yang kemudian dikenal sebagai Om A.
“Jadi ini bukan sekadar satu anak korban, tapi dua. Si kakak pun sebelumnya dijual, lalu terjebak, dan kini malah mewariskan luka yang sama ke adiknya,” jelasnya.
Nyayu mengatakan saat ini DPRD Kota Mataram ikut memantau langsung pendampingan terhadap korban, termasuk bayi yang baru dilahirkan. Karena sang ibu masih terlalu muda—bahkan belum siap secara mental maupun fisik untuk merawat bayinya—anak tersebut saat ini dalam asuhan LPA Kota Mataram.
“Bayi itu sekarang dirawat oleh anak-anak LPA. Kita semua sedang bantu supaya ia mendapat haknya: hak hidup, hak kasih sayang, dan hak atas perlindungan,” ujar Nyayu.
Ia juga menyoroti pentingnya pendampingan hukum dari LPA sebagai kuasa hukum korban, serta layanan psikologis yang berkelanjutan agar sang anak dapat pulih dari trauma jangka panjang.
Bagi Nyayu, kasus ini seharusnya membuka mata seluruh warga Kota Mataram. Ia mengajak masyarakat lebih peka terhadap anak-anak di lingkungan sekitar, termasuk tetangga sendiri.
Jangan tunggu viral baru bergerak. “Kalau ada anak tetangga kita yang mencurigakan, jangan diam. Jangan pura-pura tidak tahu. Perlindungan anak bukan cuma tanggung jawab pemerintah, tapi tanggung jawab orang tua, warga, RT, sekolah, semua,” tegasnya.
Ia juga menekankan, perlindungan anak sudah diperkuat oleh Perda tentang Perlindungan Anak di Kota Mataram. Namun implementasinya butuh dukungan publik.
“Perda saja tidak cukup. Kita semua harus jadi tangan dan kaki untuk menjaga anak-anak kita,” tutupnya. (zad)
Editor : Prihadi Zoldic