LombokPost – Warga Kelurahan Gomong kini tak perlu lagi bingung mengurus izin usaha secara online. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram turun langsung memberi pendampingan.
“Banyak masyarakat sebenarnya sudah tahu perizinan itu penting. Tapi masih kesulitan di proses online-nya. Itu yang kami dampingi,” kata Kepala DPMPTSP Kota Mataram Novian Rosmana, Rabu (29/4).
Pendampingan ini dikemas dalam pelayanan perizinan keliling. Digelar selama tiga hari, Selasa hingga Kamis (28–30/4), di Kantor Kelurahan Gomong.
Petugas tidak hanya melayani pengurusan izin. Mereka juga membantu warga mengakses dan menggunakan aplikasi perizinan berbasis digital.
Di lapangan, antusiasme warga cukup tinggi. Banyak pelaku usaha datang.
Ada yang mengurus izin baru, ada juga yang sekadar konsultasi. “Kami memastikan masyarakat benar-benar paham cara mengurus izin secara mandiri ke depan,” ujar Novian.
Menurutnya, pendekatan jemput bola ini penting. Tidak semua warga punya akses atau pemahaman yang sama terhadap layanan digital.
Karena itu, pendampingan langsung menjadi kunci. Terutama bagi pelaku UMKM yang baru mulai mengurus legalitas usaha.
“Kalau sudah paham alurnya, prosesnya sebenarnya cepat. Tinggal kita bantu di awal saja,” katanya.
Baca Juga: Hari Posyandu Nasional: Bunda Kikin Dorong Posyandu Mataram Jadi Pusat Layanan 6 SPM
Selain mempercepat layanan, kegiatan ini juga mendorong legalitas usaha masyarakat. Dengan izin yang jelas, pelaku usaha lebih mudah mengakses program pemerintah.
“Tujuan akhirnya bagaimana usaha masyarakat bisa berkembang karena sudah legal,” jelasnya.
DPMPTSP memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan di wilayah lain. Layanan tidak lagi menunggu warga datang ke kantor.
“Kami yang mendekat. Supaya layanan perizinan ini benar-benar terasa mudah,” tutup Novian. (zad/r9)
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin