Kemarin, melalui kuasa hukumnya, Mita juga menolak dianggap sebagai penipu. ”Pernikahan itu suka sama suka. Tidak ada niat untuk menipu,” kata Ilham, pengacara Mita, Kamis (9/10).
Mita atau ketika kasus ini mencuat diketahui bernama Su membuat geger. Bersama Mu, warga Desa Gelogor, Kecamatan Kediri, Lombok Barat (Lobar), mereka melangsungkan pernikahan sesama jenis.
Setelah heboh, Mu melaporkan Su ke polisi. Sangkaannya penipuan. Ia merasa ditipu Su. Yang berdasarkan keterangan pelapor, ternyata merupakan seorang laki-laki.
Namun, yang disebutkan Mu dibantah Ilham. Proses pernikahan keduanya bukan melalui perkenalan singkat. Kenal langsung menikah. ”Mereka kenal enam bulan kok. Pacaran. Sering ketemu di rumah pelapor. Sampai sering menginap juga,” kata Ilham.
Perkenalan Su dan Mu terjadi di media sosial. Ketika baru kenal, Su memang mengaku sebagai perempuan. Tapi, saat kopi darat, ia mengatakan dengan jujur bahwa dirinya merupakan seorang laki-laki.
Pengakuan Su tak dipersoalkan Mu. Mereka tetap menjalin hubungan hingga memutuskan menikah pada 2 Juni lalu. ”Menikah itu rencana mereka bersama,” tutur Ilham.
Karena berjenis kelamin sama, Su dan Mu tentu tidak bisa melangsungkan pernikahan. Bahkan, bakal ditolak dari awal, ketika mengajukan berkas administrasi.
Namun, kata Ilham, Mu rupanya bersiasat. Satu waktu ia menyodorkan KTP elektronik. Beralamat di Lingkungan Pejarakan, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
KTP tersebut mengatasnamakan Mita. Yang berjenis kelamin perempuan. Mu kemudian meminta Su menempelkan fotonya, yang memakai hijab di pojok kanan KTP. ”Hanya fotonya yang berbeda,” kata Ilham.
Setelah itu, proses pengurusan administrasi perkawinan, seluruhnya dilakukan Mu. Mita, kata Ilham, beberapa kali juga mendampingi Mu. Seperti ke Kantor Urusan Agama (KUA). Tapi, selama itu ia tidak disuruh berbicara.
”Klien kami cuma disuruh tanda tangan saja. Yang isi administrasi perkawinan itu pelapor,” jelas Ilham.
Baca Juga Pengakuan Mantan "Suami" Mita :
Curhat MU Mantan Suami Mita (1) : Kencan Pertama di Udayana, Terpedaya Hingga Malam Pertama
Curhat MU Mantan Suami Mita (2) : Menikah dengan Mahar Rp 500 Ribu dan Air Zamzam
Mu dan Mita juga melampirkan surat keterangan wali nikah. Yang dikeluarkan Kelurahan Pejarakan Karya. Di sana disebutkan, Mita sudah tidak lagi memiliki wali nasab karena sudah meninggal dunia. Sehingga perwaliannya diserahkan kepada Kepala KUA Kecamatan Kediri sebagai wali hakim.
Surat keterangan tersebut ditandatangani Kepala Lingkungan Pejarakan dan salah satu staf di Kelurahan Pejarakan Karya. Dengan stempel basah dari pihak lingkungan dan kelurahan.
Ilham mengatakan, petugas sebenarnya sudah mengetahui adanya perbedaan nomor induk kependudukan dengan kartu keluarga. Tapi, ia tidak tahu mengapa pernikahan tersebut tetap dijalankan.
”Soal itu kita tidak tahu. Yang pasti, harus didalami juga siapa saja yang terlibat mengenai penerbitan administrasi ini,” tegas Ilham.
Kuasa hukum Mita menemukan banyak kejanggalan dalam kasus tersebut. Bahkan menyebut pelapor berbohong dalam keterangannya kepada polisi. Bukan saja soal ia yang merasa ditipu Mita, yang ternyata berkelamin laki-laki.
Hal lainnya, kata Ilham, pelapor dan kliennya tidak pernah melakukan taaruf. Sebaliknya antara keduanya terjalin hubungan yang mesra. Hingga pernah beberapa kali melakukan hubungan intim.
”Kami ada buktinya,” katanya.
Baca Juga Pengakuan Mita : Pengakuan Mita Sebelum Nikah Suami Tahu Dirinya Lelaki
Selain itu, soal laporan Mu yang menyebut Mita kabur beberapa hari setelah menikah, juga dibantah Ilham. Katanya, pelapor sendiri yang membawa Mita dan menyembunyikannya di salah satu kamar hotel.
”Setelah itu malah ditinggal sama pelapor,” ujar Ilham.
Dengan latar belakang tersebut, Mita berencana melapor balik. Terkait tindak pidana pemalsuan dokumen dan identitas diri. ”Harus diusut supaya terang benderang. Kita berencana laporkan kembali atas dugaan pemalsuan,” kata Kasim, penasihat hukum lainnya.
Terkait dengan surat keterangan wali nikah yang dikeluarkan kelurahan, Lurah Pejarakan Karya Burdi mengaku tidak tahu sama sekali. Tanda tangan di surat tersebut mengatasnamakan dirinya.
”Ada bawahan saya yang tanda tangan, saya tidak tahu,” kata Burdi.
Burdi berdalih, urusan administrasi surat keterangan wali nikah dikerjakan kepala lingkungan. ”Tanya kaling saja,” dalih Burdi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram Chaerul Anwar mengatakan, pemalsuan identitas bisa berhadapan dengan pidana. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
”Ada pidananya kalau itu benar terjadi,” kata Chaerul.
Menurutnya, peristiwa Mita alias Su dan Mu sebenarnya bisa dicegah. Jika saja kepala lingkungan maupun aparatur di atasnya lebih jeli. Melakukan kroscek terkait identitas kependudukan di dinasnya.
”Nanti kan ketahuan semuanya. Jenis kelamin, apa sudah kawin atau belum. Apa sudah ada anaknya atau tidak,” tandas Chaerul.
Mita Ditetapkan sebagai Tersangka
Mita sendiri, kemarin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Barat (Lobar). "Hasil gelar (perkara) kemarin, sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Dalam perkara ini, MI alias SU diduga melakukan perbuatan pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP," jelas Kasubbag Humas Polres Lobar Iptu Ketut Sandiarsa, kemarin (11/6).
SU terancam kurungan empat tahun penjara. Karena dianggap menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu. Ia disangka telah melakukan rangkaian kebohongan hingga berlangsungnya kasus pernikahan sejenis yang menggegerkan warga Kediri dan Lombok Barat umumnya. SU dinilai telah memalsukan identitas dan jenis kelamin hingga melakukan pernikahan.
Dari keterangan Kasatreskrim Polres Lobar AKP Dhafid Siddiq, pihak kepolisian mendapatkan data jika SU melakukan pemalsuan identitas KTP. "Dia pinjam KTP seseorang atas nama MI lalu diganti fotonya, kemudian difotokopi. Sehingga saat pernikahan dia menggunakan KTP palsu," beber Kasatreskrim.
Apakah bisa dikenakan pasal berlapis? Dhafid mengaku bisa saja dikenakan terhadap Mita. Karena ada dua unsur pelanggaran hukum yang dilakukan. Yakni penipuan dan pemalsuan identitas KTP.
"Bisa saja (kenakan pasal berlapis). Tetapi kami fokus terlebih dulu pada laporan penipuan yang disampaikan MU sebagai pelapor," jelasya.
Motif penipuan yang dilakukan MI juga kini masih didalami. Apakah ia melakukannya karena motif uang atau suka dengan sesama jenis. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan. Salah satunya perangkat kewilayahan atau kepala dusun yang juga menyaksikan berlangsungnya akad pernikahan.
"Pak kadus sudah dimintai keterangan hari Selasa. Kadus saja yang dimintai keterangan terkait proses," aku Kades Gelogor Arman Iswara.
Informasi yang disampaikan pihak desa kepada Lombok Post, tak hanya identitas KTP saja yang dipalsukan. Dokumen lain seperti Ijazah dan Kartu Keluarga juga ikut dipalsukan. (dit/ton/r3) Editor : Administrator