Selain itu, kedai kopi di sebelah barat Hotel Rinjani tersebut juga dianggap melanggar protokol kesehatan (Prokes). Disamping itu, pemilik toko yang dijadikan area parkirnya sebagai kedai juga keberatan karena di tempat tersebut ada barang-barang miliknya. “Katanya juga di sana sering ada orang minum (pesta miras),” terang perempuan berjilbab ini.
Dari hasil mediasi yang dilakukan pihak kelurahan bersama pemilik toko, pemilik kedai, dan kepala lingkungan. Mereka sepakat tidak mengizinkan lagi ada kedai kopi. Meski pemilik kedai sempat menolak dan mempertahankan agar tetap berjualan di sana. “Mau-maunya pemilik hak sih. Ibaratnya kita punya rumah, kita mau ngasih orang nginep atau tidak tergantung pemilik,” terang dia. “Ini sudah nggak nyewa, keras lagi,” imbuh dia.
Dari laporan pemilik toko dan kaling kata dia, kerap ada suara musik tengah malam yang mengganggu kenyaman warga. Apalagi mereka buka sampai pukul 04.00 Wita. “Kita tidak akan memberikan izin lagi,” terang dia.
Pengusaha kedai kopi jalanan sempat mengancam dirinya. Namun lurah tidak takut. Karena menurutnya, apa yang dilakukan ini sudah benar. Dia harus membantu para pengusaha mendapatkan hak-haknya. “Kalau terjadi apa-apa, saya akan laporkan,” tegas dia.
Tak hanya itu lanjut dia, para pelanggan di kedai ini juga kerap parkir di bahu jalan yang membuat arus lalu lintas terganggu. Setelah mediasi, akhirnya pemilik kedai kopi jalanan memutuskan pindah tempat. Rencananya dia akan menyewa tempat untuk melanjutkan usaha kopinya.
Namun begitu pihaknya tetap akan mengontrol pelaku usaha. Terutama tidak boleh buka sampai tengah malam di tengah pandemi Covid-19. “Di sini (Kelurahan Mataram Timur) banyak kedai kopi, tapi mereka taat aturan,” terang dia.
Kepala Lingkungan Karang Monjok Nyoman Mardiata menuturkan, kedai kopi jalanan buka sampai tengah malam karena katanya mulai buka sekitar pukul 20.00 Wita. Di atas pukul 20.00 Wita pemilik kedai katanya melayani take away. “Dari hasil mediasi pemilik toko, tidak lagi mengizinkan ada kedai kopi. Itu sudah kita sepakati,” tukasnya. (jay/r3) Editor : Administrator