Kasus penggelapan ini dilaporkan pemilik mobil. Dimana mobilnya telah digadaikan oleh BW kepada seorang warga di Lombok Tengah.
Atas laporan tersebut, polisi mengamankan mobil jenis Honda HRV. BW pun ditangkap dan ditahan. Ia disangkakan dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Asisten Pengawasan Kejati NTB Wahyu Triantono membenarkan ada pegawai Kejati NTB yang diamankan Satreskrim Polresta Mataram.
“Terkait hal ini, kami tidak melakukan intervensi apa pun,” kata Wahyu dalam konferensi pers di kantor Kejati NTB, Selasa (4/6).
Pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan internal sambil menunggu proses hukum yang berlangsung.
Wahyu mempertegas bahwa BW bukan jaksa. BW merupakan pegawai Tata Usaha yang bertugas di Kejati NTB. Namun ia menekankan tidak akan menutupi jika ada anggota yang melakukan perbuatan tercela.
“Karena ini akan merusak nama baik institusi. Tidak ada satu pun yang akan kami lindungi. Mungkin teman-teman masih ingat jaksa Eka (yang ditindak karea melakukan pelanggaran hukum),” kata Wahyu.
Informasi yang dihimpun Kejati NTB, persoalan ini menyangkut pribadi BW dengan salah satu warga terkait sewa menyewa kendaraan.
Hanya saja, saat itu ia menggunakan seragam dinas kejaksaan, sehingga korban yakin dengannya.
“Untuk lebih jelasnya mengenai teknis bisa ditanyakan ke penyidik (Satreskrim Polresta Mataram),” katanya.
Saat ini, BW diberhentikan sementara dalam tugasnya sambil menunggu proses hukum di Polresta Mataram.
Baca Juga: Penindakan Galian C Sebatas Janji, Air Limbah Pertambangan Masih Mengotori Saluran Irigasi
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, kasus ini dilaporkan warga Sekarbela berinisial S, Mei lalu.
Dalam melakukan aksinya, BW dibantu rekannya berinisial Y. Sehingga aparat kepolisian mengamankan mereka berdua.
“Pegawai Kejati NTB hanya BW saja,” tekannya.
Modusnya, BW menyewa mobil seharga Rp 300 ribu dengan jangka waktu dua hari.
Namun ketika masa sewa berakhir dan pemilik menanyakan kendaraannya, diketahui mobil tersebut telah digadai kepada M (inisial, Red) di wilayah Lombok Tengah seharga Rp 35 juta.
“M ini yang kemudian menggadaikan ke warga lain. M Ini juga dalam pencarian kami dan Polda NTB,” jelas Yogi.
Kepada polisi, BW dan Y mengaku nekat menggadaikan mobil milik S untuk membayar utangnya. Dimana uang hasil menggadai mobil tersebut dibagi dua dengan Y yang menghubungkan BW dengan M. (ton/r1)
Editor : Marthadi