Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sosok Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda Dalam Sejarah Indonesia yang Baru Berusia 24 Tahun

Fratama P. • Rabu, 23 Juli 2025 | 20:26 WIB
Nur Afifah Balqis korupsi hingga jadi koruptor termuda
Nur Afifah Balqis korupsi hingga jadi koruptor termuda

LombokPost - Nur Afifah Balqis kini sedang ramai diperbincangkan sebagai koruptor termuda.

Kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Nur Afifah Balqis langsung viral.

Tentu saja banyak yang tidak menyangka dengan kelakuan Nur Afifah Balqis.

Bahkan hingga menarik perhatian Pakar Hukum Refly Harun yang membahasnya secara khusus di kanal YouTube-nya.

Akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi, Nur Afifah Balqis telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menginginkan hukuman 6 tahun penjara.

Saat ini, Nur Afifah Balqis sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tenggarong, Kalimantan Timur.

Profil Singkat Nur Afifah Balqis

Nur Afifah Balqis adalah seorang perempuan kelahiran 1997 yang berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur.

Nur Afifah Balqis pernah menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Nur Afifah Balqis juga diketahui memiliki kedekatan dengan Abdul Gafur Mas'ud (AGM), yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPC Demokrat Balikpapan sekaligus Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Ironisnya, di tengah kariernya yang tampak cemerlang, Nur Afifah Balqis justru terjerat kasus korupsi.

Kronologi Penangkapan dalam OTT KPK

Nur Afifah Balqis ditangkap bersama Abdul Gafur Mas'ud di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan.

Nur Afifah Balqis menjadi satu dari sepuluh orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu, 12 Januari 2022.

Kasus yang menjeratnya adalah dugaan suap yang melibatkan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah Balqis, KPK juga mengamankan Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU (saat itu) Edi Hasmoro, serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU (saat itu) Jusman.

Satu orang dari pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap, Achmad Zuhdi alias Yudi, juga turut ditangkap.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara terkait proyek dan izin usaha di Kabupaten PPU.

Berdasarkan laporan tersebut, tim KPK langsung bergerak ke beberapa lokasi di Jakarta dan Kalimantan Timur.

Peran Nur Afifah Balqis dalam Kasus Suap

Sebelum penangkapan, pada Selasa (11/1), orang kepercayaan Abdul Gafur bernama Nis Puhadi diduga mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kontraktor atas perintah Abdul Gafur.

Pengumpulan uang tunai sebesar Rp950 juta itu dilakukan di salah satu kafe di Kota Balikpapan dan di sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Setelah uang terkumpul, Nis Puhadi melaporkan kepada Abdul Gafur bahwa uang sudah siap diserahkan.

Abdul Gafur kemudian memerintahkan Nis Puhadi untuk membawa uang tersebut ke Jakarta.

Setibanya di Jakarta, Nis Puhadi dijemput oleh Rizky, orang kepercayaan Abdul Gafur lainnya, dan keduanya mendatangi kediaman Abdul Gafur di Jakarta Barat untuk menyerahkan uang tersebut.

Singkat cerita, Abdul Gafur mengajak Nis Puhadi dan Nur Afifah Balqis datang ke sebuah acara di Jakarta.

Ketiganya membawa uang senilai Rp950 juta dan mendatangi sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan.

Di sana, Abdul Gafur meminta Nur Afifah Balqis untuk menambahkan uang sebesar Rp50 juta dari rekening pribadinya.

Rekening tersebut diketahui digunakan untuk menampung uang hasil suap.

Nur Afifah Balqis menuruti perintah Abdul Gafur, sehingga total uang yang terkumpul mencapai Rp1 miliar.

Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan oleh Nur Afifah Balqis.

Proses Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Tim KPK yang telah memantau pergerakan mereka, langsung mengamankan Abdul Gafur, Nur Afifah Balqis, dan Nis Puhadi saat ketiganya berjalan keluar dari lobi mal.

"Tim KPK seketika itu langsung mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar," kata Wakil Ketua KPK (saat itu) Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Kamis (13/1).

Bersamaan dengan itu, tim KPK juga mengamankan beberapa pihak lain di Jakarta dan Kalimantan Timur, serta menyita barang bukti berupa uang Rp1 miliar, rekening bank dengan saldo Rp447 juta, dan sejumlah barang belanjaan.

Seluruh pihak dan barang bukti dibawa ke gedung Merah Putih KPK.

Dalam OTT tersebut, KPK juga sudah menetapkan tujuh tersangka.

Enam di antaranya adalah penerima suap: Abdul Gafur, Nur Afifah Balqis, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nis Puhadi. Sementara itu, Achmad Zuhdi alias Yudi ditetapkan sebagai pemberi suap.

Nur Afifah Balqis dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP.

Nur Afifah Balqis ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, bersama Abdul Gafur.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda, majelis hakim menyatakan Nur Afifah Balqis terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Kisah Nur Afifah Balqis ini menjadi pengingat penting akan dampak serius dari korupsi dan bagaimana lingkaran kejahatan dapat menjerat individu, bahkan di usia muda.***

Editor : Fratama P.
#Nur Afifah Balqis #Korupsi #koruptor termuda