LombokPost - Masih maraknya warga Kota Mataram yang membuang sampah ke sungai menjadi sorotan serius Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Namun, penegakan aturan terkait hal tersebut menemui kendala.
Pihak DLH menyadari, penegakan sanksi perlu diimbangi dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai bagi masyarakat.
Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Mataram Vidi Partisan Yuris Gamanjaya, menjelaskan salah satu penyebab utama warga membuang sampah ke sungai adalah keengganan untuk membayar iuran.
"Kebanyakan memang yang buang ke sungai itu yang tidak mau membayar iuran," jelas Vidi, Sabtu (2/8).
Vidi mengungkapkan, iuran sampah yang ditarik oleh petugas pengangkut sampah roda tiga di masing-masing lingkungan tidak diintervensi oleh DLH.
Tarifnya pun tidak ditentukan oleh DLH, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing lingkungan sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019. DLH sendiri hanya menarik retribusi sampah dari pertokoan dan perkantoran, bukan rumah tangga.
"Iuran itu sendiri kita tidak ada intervensi, karena biaya operasional mereka (petugas) ambil dari situ," terangnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram Abd Rachman, mengusulkan beberapa langkah konkret.
Ia merekomendasikan penambahan kontainer mobil di setiap lingkungan untuk mencegah warga membuang sampah ke sungai, penambahan assimilator sampah di semua kecamatan, dan pemasangan jejaring sampah di pintu-pintu masuk sungai.
“Kita harapkan pengolahan sampah dimatangkan, serta sanksi harus ada sesuai dengan perwal dan perda soal sampah sudah ada, tinggal keberanian pemerintah memberlakukan sanksi,” ucapnya.