Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Menkum Saksikan Mie Gacoan dan LMK SELMI Sepakat Damai Soal Royalti Hak Cipta

Kimda Farida • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 10:37 WIB

Menkum Supratman Andi Agtas menyaksikan penandatanganan perjanjian damai antara Mie Gacoan dan LMK SELMI di Bali, Jumat (8/8), sebagai wujud penghargaan terhadap hak cipta musik.
Menkum Supratman Andi Agtas menyaksikan penandatanganan perjanjian damai antara Mie Gacoan dan LMK SELMI di Bali, Jumat (8/8), sebagai wujud penghargaan terhadap hak cipta musik.

LombokPost---Sengketa hak cipta antara Mie Gacoan dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) SELMI akhirnya berakhir damai.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas secara langsung menyaksikan penandatanganan perjanjian damai soal royalti hak cipta di Bali, Jumat (8/8).

Dalam perjanjian tersebut, PT Mitra Bali Sukses (MBS) selaku pemegang lisensi merek Mie Gacoan telah membayar kewajibannya kepada LMK SELMI.

Menkum menegaskan, kesepakatan ini bukan hanya soal nominal royalti yang dibayarkan, tetapi juga soal penghargaan terhadap karya musik dan kebesaran hati kedua belah pihak.

“Momen ini harus menjadi teladan bagi semua pihak untuk menghargai hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta musik,” ujar Supratman.

Baca Juga: Pungutan Royalti Musik Bikin Pelaku Usaha Pariwisata Tertekan

Dalam kesempatan itu, Menkum menegaskan royalti hak cipta bukanlah pajak.

Tidak ada sepeser pun dana yang masuk ke kas negara, melainkan langsung diberikan kepada pihak yang berhak, seperti pencipta lagu.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi pungutan royalti yang dilakukan LMK maupun LMKN. Kemenkum berencana mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) baru untuk mengatur besaran tarif dan mekanisme pungutan royalti agar lebih jelas dan akuntabel.

Supratman membandingkan, total royalti hak cipta musik yang berhasil dikumpulkan LMK dan LMKN di Indonesia baru mencapai Rp270 miliar per tahun.

Baca Juga: Mengintip Kekhawatiran Pemilik Kafe Soal Pemutaran Lagu Dilema Royalti dan Geliat Industri Kreatif Lokal, Kesempatan Emas Bagi Musisi Lokal Unjuk Gigi

Angka ini jauh di bawah Malaysia yang mampu mengumpulkan Rp600-700 miliar per tahun, padahal jumlah penduduk Indonesia jauh lebih besar.

“Bayangkan, kita punya 280 juta penduduk tapi royalti hanya Rp270 miliar, sedangkan Malaysia dengan penduduk lebih sedikit bisa capai 700 miliar,” tegasnya.

Kasus ini bermula ketika Direktur PT MBS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta setelah dilaporkan LMK SELMI.

Namun, mediasi yang dilakukan Kantor Wilayah Kemenkum Bali berhasil mempertemukan kedua pihak hingga sepakat damai.

Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengingatkan pentingnya setiap karya didaftarkan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum negara.

Kesepakatan damai Mie Gacoan dan LMK SELMI ini diharapkan menjadi momentum baru untuk mendorong kepatuhan pembayaran royalti hak cipta di Indonesia.

Menkum menegaskan, pemerintah akan terus mengawal transparansi pungutan royalti demi perlindungan karya dan kesejahteraan para pencipta musik.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Mie Gacoan #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB #royalti hak cipta