Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kabar Terbaru dari PT Taspen Soal Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS yang Dibayar Secara Rapel: Benarkah?

Fratama P. • Selasa, 14 Oktober 2025 | 20:26 WIB
Kabar kenaikan gaji Pensiunan PNS oleh PT Taspen
Kabar kenaikan gaji Pensiunan PNS oleh PT Taspen

LombokPost - Isu mengenai adanya informasi PT Taspen mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 telah menjadi perbincangan hangat dan topik yang paling dinanti oleh semua golongan penerima.

Spekulasi yang beredar di tengah masyarakat bahkan semakin menguat dengan kabar bahwa kenaikan gaji PNS tersebut akan dibayarkan secara rapel atau sekaligus oleh PT Taspen berbarengan dengan jadwal pencairan gaji untuk bulan November 2025 mendatang.

Namun, terkait maraknya kabar gaji pensiunan PNS tersebut, PT Taspen selaku pihak penyalur dana pensiun resmi, akhirnya angkat bicara untuk menguak fakta sebenarnya.

PT Taspen dengan tegas menyatakan bahwa informasi mengenai kenaikan gaji yang akan dibayarkan pada November tersebut tidak benar adanya.

Melalui pernyataan resmi, PT Taspen memberikan konfirmasi yang jelas kepada publik

"Halo Sobat TASPEN, kami informasikan bahwa hal tersebut tidak benar adanya."

Penegasan ini sekaligus menepis segala spekulasi yang beredar luas di media sosial dan ruang publik.

Kenaikan Gaji Masih Tahap Pengkajian Mendalam

Meskipun kabar pembayaran rapel dibantah, pemerintah pusat sendiri mengonfirmasi bahwa wacana kenaikan gaji pensiunan saat ini masih berada dalam tahap pengkajian yang intensif.

Keputusan untuk menaikkan gaji pensiunan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan harus mempertimbangkan beberapa faktor krusial dan mendalam.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan utama oleh pemerintah sebelum menentukan besaran kenaikan gaji pensiunan adalah:

1. Keadaan Fiskal Nasional: Pemerintah harus memastikan bahwa kondisi keuangan negara berada dalam posisi yang stabil dan memadai untuk menopang beban anggaran yang akan bertambah akibat kenaikan gaji ini.

2. Kebutuhan Mendesak Lainnya di Sektor Publik: Prioritas anggaran juga harus dibagi dengan berbagai kebutuhan mendesak di sektor publik lainnya, yang memerlukan alokasi dana segera.

3. Rencana Reformasi Sistem Pensiun ASN: Yang paling penting, kenaikan gaji ini harus selaras dengan rencana jangka panjang reformasi sistem pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) secara menyeluruh, yang akan menentukan keberlanjutan dan skema pembayaran di masa depan.

Nominal Gaji November Tetap Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Karena kenaikan gaji pensiunan PNS masih dalam tahap pengkajian dan belum ada peraturan baru yang ditetapkan, maka pemberian gaji pada bulan November mendatang masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, pensiunan berhak menerima gaji pokok dengan nominal sebagai berikut:

Untuk pensiunan Golongan I, nominal gaji pokok yang akan diterima berkisar antara Rp 1.748.100 sebagai batas terendah hingga Rp 2.256.700 sebagai batas tertinggi untuk sub-golongan Id.

Sementara itu, pensiunan Golongan II (dari IIa hingga IId) berhak atas gaji pokok yang dimulai dari batas terendah yang sama, Rp 1.748.100, dan dapat mencapai Rp 3.208.800.

Bagi pensiunan Golongan III, gaji pokok yang mereka terima memiliki rentang minimal Rp 1.748.100 dan dapat menyentuh angka maksimal Rp 4.029.600 untuk sub-golongan IIId.

Terakhir, untuk pensiunan Golongan IV (mulai dari IVa hingga IVe), kisaran gaji pokok yang ditetapkan adalah antara Rp 1.748.100 dan dapat mencapai nominal tertinggi Rp 4.957.100 untuk sub-golongan tertinggi IVe.

Nilai-nilai tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan lainnya yang juga diterima oleh para pensiunan.

Masyarakat diminta untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat serta PT Taspen terkait keputusan final tentang kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025.***

Editor : Fratama P.
#PNS #gaji #pt taspen