Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ternyata Begini Cara Mudah Dapatkan Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ikuti Petunjuk Berikut!

Fratama P. • Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:32 WIB
Dana dari BPJS Ketenagakerjaan
Dana dari BPJS Ketenagakerjaan

LombokPost - Kabar gembira bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan, kini proses klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi jauh lebih mudah dan fleksibel, bahkan bagi mereka yang belum memasuki masa pensiun.

Sebagai wujud komitmen peningkatan kualitas layanan digital, BPJS Ketenagakerjaan telah meningkatkan batas maksimal dana JHT yang dapat dicairkan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menjadi Rp15 juta, berlaku efektif sejak Mei 2025 (sebelumnya Rp10 juta).

Berkat digitalisasi melalui JMO, peserta kini dapat memproses klaim JHT hingga Rp15 juta secara cepat dan praktis hanya melalui ponsel, tanpa perlu repot mengantre atau mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

JMO adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai pusat layanan digital.

Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur mulai dari informasi program, pendaftaran, pelaporan, hingga pengecekan saldo dan yang terpenting, pengajuan klaim JHT secara online.

Fleksibilitas Pencairan JHT Sebelum Pensiun

Baca Juga: Menkeu Purbaya Spill Akan Ada Penangkapan 'Mafia' Besar-besaran, Siapa?

Manfaat JHT pada dasarnya dibayarkan ketika pekerja telah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau ketika mereka berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK).

Namun, mengacu pada peraturan yang berlaku (saat ini masih mengikuti aturan lama), peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu hingga mencapai usia pensiun (59 tahun) untuk mengakses dana dari program ini.

Pencairan JHT secara sebagian diperbolehkan sebelum peserta memasuki masa pensiun, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015.

Ketentuan Klaim JHT Saat Status Masih Bekerja

Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap memiliki hak untuk mengajukan klaim sebagian saldo JHT meskipun status kepesertaan mereka masih aktif bekerja di perusahaan.

Ketentuan pencairan sebagian ini adalah:

Kepemilikan Rumah: Pencairan sebesar 30% dari saldo JHT diizinkan, khusus ditujukan untuk kebutuhan kepemilikan rumah.

Keperluan Lain: Pencairan sebesar 10% dari saldo JHT dapat digunakan untuk berbagai keperluan lain yang dibutuhkan peserta.

Syarat Masa Kepesertaan: Peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk dapat mengajukan klaim sebagian saat statusnya masih bekerja.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pencairan

Agar pengajuan klaim dapat diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan, peserta wajib melengkapi dokumen sesuai dengan jenis pencairan yang diajukan:

1. Klaim Sebagian 10% (Keperluan Lain):

Kartu Peserta BP Jamsostek

E-KTP dan Kartu Keluarga

Buku Tabungan

Surat keterangan bahwa peserta masih aktif bekerja dari perusahaan (atau surat keterangan berhenti bekerja, jika sudah resign)

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jika peserta memilikinya.

2. Klaim Sebagian 30% (Kepemilikan Rumah):

Kartu Peserta BP Jamsostek

E-KTP dan Kartu Keluarga

Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan (atau surat keterangan berhenti bekerja)

Dokumen perbankan yang sesuai dengan peruntukan dari bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Buku Tabungan bank penyalur JHT 30%

NPWP.

Langkah Mudah Mencairkan Dana JHT Maksimal Rp15 Juta Melalui JMO

Proses pencairan dana JHT kini dapat dilakukan dengan mudah melalui langkah-langkah online berikut:

1. Buka aplikasi JMO dan pilih menu Jaminan Hari Tua.

2. Pilih menu Klaim JHT.

3. Sistem akan mengecek kelayakan; jika persyaratan terpenuhi, akan muncul tiga centang hijau. Klik 'selanjutnya'.

4. Pilih salah satu sebab klaim yang sesuai, lalu klik 'selanjutnya'.

5. Lakukan pengecekan Data Kepesertaan  Jika data sudah benar, pilih 'sudah'.

6. Lakukan swafoto (selfie) sesuai ketentuan yang tertera di layar dengan mengklik 'Ambil Foto'.

7. Lengkapi data NPWP dan nomor rekening aktif Anda, kemudian klik 'Selanjutnya'.

8. Pada halaman Rincian Saldo JHT, Anda dapat melihat rincian saldo yang akan dibayarkan. Setelah diverifikasi, klik 'Selanjutnya'.

9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan semuanya benar. Jika sudah yakin, klik 'Konfirmasi'.

10. Pengajuan klaim JHT Anda berhasil dan akan segera diproses. Anda dapat memantau status pengajuan klaim Anda melalui menu 'Tracking Klaim' di aplikasi JMO.

Itulah penjelasan singkat mengenai cara klaim dana dari BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor : Fratama P.
#BPJS Ketenagakerjaan