Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Miris, Nasib 518 Honorer Pemprov NTB Dipastikan Berakhir Setelah Kontrak Berakhir pada 2026

Fratama P. • Senin, 8 Desember 2025 | 19:33 WIB
Nasib honorer Pemprov NTB
Nasib honorer Pemprov NTB

LombokPost - Nasib 518 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) yang tidak memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya menemui kejelasan.

Para honorer di Pemprov NTB ini akan diberhentikan pada tahun 2026, yang berarti masa kerja mereka tinggal menghitung hari.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu sepenuhnya mengikuti keputusan dan regulasi dari Pemerintah Pusat.

Ada syarat dan aturan baku yang harus dipatuhi.

Beberapa syarat utama tersebut antara lain adalah tenaga non-ASN harus aktif di instansi pemerintah yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun.

“Tanpa pengumuman (pemberhentian), sudah ada aturan, sudah ada keputusan pusat, sudah diumumkan dari awal tahun kan. Jadi dengan sendirinya semua kontrak itu akan berakhir,” tegas Iqbal pada Senin, 8 Desember 2025.

Ia menambahkan bahwa masalah ini sudah jelas, sehingga tidak perlu dipertanyakan lagi.

“Tidak perlu dijelaskan pun ini masalah sudah jelas, makanya semua kepala daerah memilih tidak menjawab, karena memang sudah jelas,” tambahnya.

Alasan Pemberhentian: Tidak Memenuhi Syarat Pusat dan Keterbatasan Anggaran

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB Murni Tahun 2026, Pemprov NTB tidak mengalokasikan anggaran untuk penggajian ratusan honorer tersebut.

Hal ini dikarenakan status mereka secara hukum sudah tidak dapat diakomodasi.

Alasan utamanya, tegas Iqbal, adalah karena mereka tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pusat, salah satunya adalah status mereka yang tidak terdaftar dalam database BKN.

“Kalau kita paksakan, akan melanggar aturan nanti. Jadi, persoalan ini bukan hanya keterbatasan fiskal saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan bahwa secara prosedur anggaran, tidak ada kemungkinan bagi pemerintah untuk menganggarkan kembali gaji mereka.

Sebab, pembahasan APBD NTB Murni Tahun 2026 sudah rampung.

“Jadi tidak mungkin lagi memasukkan anggaran untuk membayar gaji dari mereka yang tidak bisa diakomodir ini. Otomatis sudah berakhir Desember ini,” katanya.

Saran Gubernur dan Tanggapan BKN

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki ini menyarankan ratusan honorer yang akan diberhentikan untuk mulai mencari peluang pekerjaan lain.

Meski demikian, ia tak lupa menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih atas pengabdian mereka selama ini.

“Tentu tanpa mengurangi rasa hormat kami dan terima kasih kepada mereka yang sudah mengabdi. Karena ada juga dari mereka tidak mengharapkan ada di posisi ini. Dulu mereka daftar ASN, tapi tidak lulus, ternyata mereka langsung dihapus dari database,” jelasnya, menyoroti adanya honorer yang seharusnya tidak berada di posisi tersebut.

Sementara itu, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, tidak berkomentar banyak mengenai nasib spesifik 518 honorer Pemprov NTB tersebut.

Ia hanya menegaskan bahwa pengusulan PPPK Paruh Waktu wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

“Sudah saya sampaikan kepada bupati dan wali kota, harus ada tahapan-tahapan yang dilakukan, mudah-mudahan ada solusi yang tepat,” ujarnya saat berada di Mataram.

Mengenai potensi penambahan kuota PPPK Paruh Waktu, Zudan menjawab secara normatif.

Menurutnya, semua daerah memiliki potensi, namun daerah harus melakukan pemetaan yang tepat dan menyesuaikannya dengan kondisi fiskal daerah.

“Karena yang harus diukur ada tiga hal, kebutuhan, SDM, anggarannya ada. Salah satunya tidak ada, tidak bisa mengangkat karena salah satu kesulitan daerah saat ini anggaran,” tutupnya, menekankan bahwa masalah anggaran adalah kendala utama daerah saat ini.***

Editor : Fratama P.
#Honorer #Pemprov NTB