LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Rapat Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 secara daring.
Kegiatan ini bertujuan mempersiapkan pemerintah daerah (Pemda) menyongsong penilaian yang menjadi tolak ukur objektif tata kelola hukum di daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, secara resmi membuka rapat dan menegaskan pentingnya IRH sebagai instrumen penguatan reformasi hukum daerah.
Beliau juga menyoroti adanya perubahan kebijakan seiring alih tugas dari Badan Strategi Kebijakan (BSK) ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
“Penilaian IRH harus dilaksanakan secara terstruktur dan sistematis. Ini menjadi landasan agar reformasi hukum di daerah dapat diukur secara objektif dan berkelanjutan,” tegas Milawati.
Fokus Penilaian: Tata Kelola & Harmonisasi Regulasi
Paparan detail disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga. Dijelaskan bahwa penilaian IRH berfokus pada tata kelola hukum, mencakup empat aspek kunci:
-
Koordinasi
-
Harmonisasi
-
Re-regulasi atau Deregulasi
-
Penataan Basis Data Peraturan
Kantor Wilayah juga mendorong kolaborasi nyata dengan melibatkan perancang peraturan (legislative drafter) dalam penyusunan Perda.
Baca Juga: Dari Kekecewaan Jadi Peluang, Menangkap Malas Menjadi Emas Lewat Roda Okegas
Poin Kritis & Timeline Penting IRH 2026
Edward menekankan bahwa kelengkapan data dukung yang terdokumentasi baik adalah kunci sukses penilaian. Semua data harus diunggah dalam format PDF ke aplikasi resmi, tidak lagi diizinkan menggunakan tautan atau penyimpanan eksternal.
Berikut timeline kritis yang harus dipatuhi Pemda untuk IRH 2026:
-
2–13 Februari 2026: Pembentukan Tim Kerja dan Tim Asesor IRH melalui Surat Keputusan terpisah.
-
9–31 Maret 2026: Periode pengunggahan data dukung ke dalam sistem aplikasi.
Komitmen Pendampingan dan Kolaborasi
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum NTB menyatakan komitmen penuh untuk melakukan monitoring, pendampingan, dan fasilitasi kepada seluruh pemerintah daerah di NTB.
Baca Juga: TNI Respon Cepat Dampak Cuaca Ekstrem di Lombok Tengah
Pembentukan Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Penilaian IRH diharapkan dapat mengoptimalkan kolaborasi, sehingga tujuan akhir reformasi hukum yang efektif, terukur, dan berkelanjutan di NTB dapat tercapai.
Editor : Kimda Farida