LombokPost-Kejari Bima terus melengkapi alat bukti kasus korupsi pengadaan kapal Banawa 77 Nusantara.
Penyidik kini berkoordinasi dengan auditor untuk menentukan kerugian negara.
”Kami masih siapkan auditor yang akan ditunjuk untuk menghitung kerugian negara,” kata Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra Yuniar, Minggu (29/3).
Namun, Virdis mengaku belum menunjuk siapa auditor yang akan digunakan untuk menghitung kerugian negara, apakah dari pihak Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Belum kami tunjuk, nanti kita sampaikan setelah hasil konsolidasi selesai,” bebernya.
Baca Juga: Kejari Bima Temukan Perbuatan Melawan Hukum di Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Hibah Kemenhub
Perhitungan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi merupakan wajib. Jika tidak ada kerugian negara, maka tidak terpenuhi unsur tindak pidana korupsinya.
Hal itu sesuai dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Ya, harus ada kerugian negaranya,” ungkapnya.
Saat dipertegas adanya potensi kerugian negara dalam kasus tersebut, Virdis enggan menjawab.
”Nanti sudah tunggu hasil perhitungannya dari pihak auditor,” kelitnya.
Yang pasti, langkah penyidik saat ini sudah ada progres. Penyidik telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus tersebut. ”PMH-nya sudah ada,” ujarnya.
Tidak hanya itu, langkah hukum yang sudah dilakukan penyidik adalah menyita kapal yang diadakan. Itu nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. ”Kami sita sudah. Tujuannya, supaya tidak dialihkan,” kata Virdis.
Baca Juga: Sidang Korupsi Pengadaan Kapal Dishub Bima, Lima Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp 865 Juta
Diketahui, pengadaan kapal ini bersumber dari hibah Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 2019. Pemkab Bima dan Pemkot Bima masing-masing menerima satu unit kapal kayu siap layar, Banawa Nusantara 77 dan Banawa Nusantara 177 dengan nilai barang mencapai Rp 4,7 miliar per unit. Penyerahan dilakukan resmi pada Juli 2019.
Namun, dalam perkembangannya, muncul informasi bahwa keberadaan dua kapal hibah tersebut tidak diketahui.
Kapal tidak pernah dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana transportasi, bahkan tidak tercatat sebagai aset daerah di Pemkab maupun Pemkot Bima.
Editor : Kimda Farida