LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menetapkan tenggat waktu hingga 9 Juli mendatang bagi PT Pasifik Cilinaya Fantasy (PCF) untuk menuntaskan seluruh kewajiban finansial dan administrasi terkait pengelolaan Mataram Mall. Langkah tegas ini diambil sebagai syarat mutlak sebelum Pemkot menentukan sikap apakah akan melanjutkan kontrak kerja sama untuk 20 tahun ke depan atau mengambil alih aset tersebut secara total.
“Target kita 9 Juli itu sudah selesai semuanya. Nanti kita berlanjut apakah ini lanjut atau tidak,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri.
Alwan mengatakan, fokus utama Pemkot saat ini adalah penyelesaian seluruh tunggakan selama masa kontrak 30 tahun pertama.
Tidak hanya masalah finansial, pihak pengelola juga diwajibkan untuk mengembalikan seluruh aset Mataram Mall kepada Pemkot yang disertai dengan berita acara resmi.
“Sekarang ada perbaikan kontrak yang dibuat 30 tahun yang lalu,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Mataram Kukuh Tagih Royalti Mataram Mall Rp 6 Miliar
Alwan memaparkan, perjalanan kontrak Mataram Mall sejatinya telah mengalami beberapa kali addendum atau perubahan pasal, seperti pada tahun 2002 dan 2016.
Namun, perubahan tersebut tidak mengubah substansi kontrak secara signifikan. Untuk rencana perpanjangan 20 tahun berikutnya, Pemkot tidak ingin kecolongan dan memilih untuk menutup seluruh celah hukum yang berpotensi merugikan daerah.
Terkait kewajiban finansial, Alwan mengungkapkan bahwa PT PCF telah menunjukkan komitmen untuk melunasi sisa tunggakan sebesar Rp 4,9 miliar.
Angka ini merupakan kalkulasi dari total tunggakan periode 2021 hingga 2026 yang mencapai Rp 6,4 miliar, setelah dikurangi dengan pembayaran cicilan yang telah disetorkan oleh pihak pengelola sebesar Rp 1,5 miliar.
“Belum sih kita dapatkan komitmen (untuk 20 tahun ke depan), tapi komitmen untuk 30 tahun pertama itu mereka akan bayar bayar total semua,” urainya.
Menyikapi sengketa pemahaman mengenai skema Bangun Guna Serah (BGS) atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang sempat mencuat, Alwan menyatakan tim hukum dari kedua belah pihak kini tengah melakukan pendalaman bersama melalui jalur musyawarah.
Pemkot optimis persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan berakhir di meja hijau.
“Nggak lah (berakhir di pengadilan), karena di perjanjian kita kan ada mekanismenya. Kita jalankan opsi yang pertama dulu, kita tidak mau memikirkan opsi yang terjelek, jangan lah,” pungkasnya.
Editor : Kimda Farida