LombokPost - Mulai tahun 2026, penerima bantuan santunan kematian di Kota Mataram harus terdata dalam desil 1 hingga 5. Kriteria penerima tidak lagi untuk semua lingkup masyarakat baik kaya atau miskin secara umum, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini dilakukan sesuai hasil evaluasi dan asistensi dengan Pemerintah Provinsi NTB serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran dan memiliki payung hukum yang kuat.
“Regulasi lama yang tidak melihat kategori kaya atau miskin sudah tidak berlaku lagi,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram Muzakkir Walad.
Baca Juga: 500 Lebih Berkas Santunan Kematian di Mataram Masih Beku
Perubahan aturan ini berdampak pada pemilahan berkas pemohon santunan kematian yang telah masuk ke Dinsos. Sejak November tahun lalu hingga Juli 2026, tercatat ada 780 permohonan yang diajukan masyarakat. Namun, setelah diverifikasi dan dicocokkan dengan data desil, hanya 480 pemohon yang dinyatakan memenuhi syarat.
Muzakkir mengakui, pihak Dinsos tidak berani memaksakan pencairan anggaran untuk pemohon yang berada di luar kriteria desil 1-5, seperti warga desil 6 ke atas. Warga yang lolos verifikasi tersebut dipastikan akan menerima haknya melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) atau Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun ini.
“Data nama-nama penerima yang memenuhi kriteria Desil 1 sampai 5 sudah kita entry dalam program Bansos Terencana. Pencairan di ABT ini terhitung relatif aman dan sesuai dengan kode rekening anggaran yang ada," tambahnya.
Terkait dengan anggaran, penyaluran santunan kematian untuk ratusan ahli waris tersebut diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp 240 juta, dengan besaran santunan senilai Rp 500 ribu per ahli waris.
Sebelumnya, Pemkot telah menyiapkan alokasi anggaran yang lebih besar untuk mengover seluruh pemohon. Adanya pembatasan kriteria penerima ini otomatis menyisakan kelebihan alokasi anggaran dari pos yang sudah diposkan sebelumnya. Sisa anggaran dari pemohon yang tidak lolos verifikasi desil akan dikembalikan ke kas daerah.
“Ya itu kita kembalikan,” ucapnya.
Sementara itu, untuk 300 pemohon yang tidak terakomodir lantaran berada di luar Desil 1-5, Dinsos masih menunggu petunjuk teknis dan arahan lebih lanjut dari pimpinan daerah serta Badan Keuangan Daerah (BKD). Pihaknya sedang mengkaji formula atau skema regulasi lain agar permohonan warga yang tersisa tetap bisa dipertimbangkan tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Nanti BKD lah yang atur bagaimana polanya seperti apa,” pungkasnya.
Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan