MATARAM —Sejauh ini, Kementerian Agama sendiri telah mengeluarkan protokol khusus untuk penanganan jenazah Covid-19. Hal itu sesuai dengan edaran dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Surat edaran itu sudah mencantumkan jelas seperti apa prosedurnya. Misalnya penanganan yang dilakukan petugas rumah sakit. Jenazah ditutup dengan kain kafan atau plastik.Dapat juga jenazah ditutup dengan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
Di sana juga tertulis jelas bahwa jenazah tidak boleh dibuka lagi. Kecuali dalam keadaan mendesak. Misalnya untuk keperluan otopsi dan dilakukan petugas. Tentunya waktu untuk persemayaman tidak boleh terlalu lama, tidak lebih dari empat jam.
Surat edaran juga mengatur soal salat Jenazah. Yakni, dilakukan di rumah sakit rujukan. Bisa dilakukan di masjid atau rumah, tetapi harus ada kepastian tempat itu memadai. Sanitasi sudah dilakukan secara menyeluruh. Kemudian, dilakukan penyemprotan disinfektan saat rampung.
Untuk teknis pemakaman, minimal jaraknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum serta 500 meter dari pemukiman terdekat. Untuk lubang makam, kedalamannya 1,5 meter dan timbunan tanah 1 meter. Setelah prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
Berikut beberapa hal yang harus dipatuhi saat memakamkan pasien korona:
- • JENAZAH penderita positif Korona ditutup dengan kain kafan atau plastik. Dapat juga jenazah ditutup dengan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
- • JENAZAH tidak boleh dibuka lagi. Kecuali dalam keadaan mendesak. Misalnya untuk keperluan otopsi dan dilakukan petugas.
- • WAKTU untuk persemayaman tidak boleh terlalu lama. Tidak lebih dari empat jam.
- • SALAT jenazah dilakukan di rumah sakit rujukan. Bisa dilakukan di masjid atau rumah, tetapi harus ada kepastian tempat itu memadai. Sanitasi sudah dilakukan secara menyeluruh. Kemudian, dilakukan penyemprotan disinfektan saat rampung.
- • LOKASI makam minimal jaraknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum serta 500 meter dari pemukiman terdekat.
- • UNTUK lubang makam, kedalamannya 1,5 meter dan timbunan tanah 1 meter.
- • SETELAH prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
Sumber: Surat Edaran Kemenag
Editor : Administrator