Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Forum Mudzakarah Perhajian 2024: Hasil Investasi Dana Haji Boleh untuk CJH Lain

nur cahaya • Senin, 11 November 2024 | 18:16 WIB
BERANGKAT KE TANAH SUCI: Satu per satu, ratusan calon jamaah haji kloter 02 asal Loteng bersiap menaiki pesawat menuju Madinah, di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Desa Tanak Awu, Loteng,
BERANGKAT KE TANAH SUCI: Satu per satu, ratusan calon jamaah haji kloter 02 asal Loteng bersiap menaiki pesawat menuju Madinah, di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Desa Tanak Awu, Loteng,

LombokPost-Perbedaan pendapat antar ulama kembali terjadi. Kali ini menyangkut pemanfaatan hasil investasi dana haji untuk jamaah lain. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengumumkan bahwa skema tersebut haram. Namun, para ulama yang hadir di forum Mudzakarah Perhajian 2024 di Bandung mengatakan sebaliknya. Mereka menyebut hukumnya ibahah atau boleh.

Sebelumnya memang muncul kekhawatiran bahwa fatwa MUI tersebut membuat biaya haji yang harus ditanggung calon jamaah haji (CJH) melonjak tajam. Sebab, selama ini biaya tanggungan jamaah disubsidi dari hasil investasi dana haji.

Pada haji 2024, misalnya, jamaah hanya membayar sekitar Rp 56 juta. Padahal, biaya riil haji hampir Rp 95 juta. Jika hasil investasi dana haji jamaah lain tidak boleh digunakan untuk jamaah yang berangkat, mereka akan membayar biaya haji mendekati angka riil. Sebab, jumlah hasil investasi dana haji yang masuk ke virtual account tiap jamaah tidak besar.

Hasil Mudzakarah Perhajian 2024 juga menyebutkan, pembagian persentase hasil investasi dana haji harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan. Baik bagi jamaah yang berangkat maupun yang antre. Pembagian juga harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan. Dengan begitu, ada jaminan dana haji masih tetap bisa membiayai jemaah ke depan.

Khusus terkait pemanfaatan hasil investasi dana haji itu, forum Mudzakarah Perhajian merekomendasikan tiga hal. Pertama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan terobosan investasi sehingga hasilnya semakin maksimal. Kedua, BPKH dan Kemenag melakukan penghitungan yang cermat dalam menggunakan hasil investasi dana haji. ”Rekomendasi ketiga adalah pemerintah memberikan nilai manfaat (hasil investasi) yang proporsional,” kata KH Aris Ni’matullah, salah seorang ulama peserta Mudzakarah Perhajian, Minggu (10/11).

Dia mengatakan, pembagian itu harus proporsional bagi jamaah yang berangkat tahun berjalan dan jamaah yang antre. Kemudian merumuskan formulasi pembagian yang ideal secara bertahap ke depan (tadriji).

Hewan Dam

Selain itu, Aris menjelaskan hasil pembahasan mengenai penyembelihan hewan dam. Seperti diketahui, mayoritas jamaah haji Indonesia adalah haji tamatuk yang wajib menyembelih hewan kurban. Pemerintah berkeinginan hewan dam tersebut bisa disembelih di Indonesia. Meski demikian, jamaah tetap membayar dam tersebut saat di Saudi.

”Penyembelihan hewan dam di luar tanah haram (Makkah dan Madinah), termasuk di Indonesia, hukumnya boleh atau sah,” terang Aris. Dia mengatakan, peserta forum Mudzakarah Perhajian merekomendasikan supaya pemerintah menyusun panduan penyembelihan hewan dam tersebut.

Selain itu, Aris berharap pemerintah gencar menyosialisasikan hasil Mudzakarah Perhajian itu kepada calon jamaah haji saat sesi manasik.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, jamaah haji Indonesia yang memilih haji tamatuk sekitar 98 persen. Karena itu, banyak hewan dam yang harus disembelih. Pemerintah berharap daging hewan dam itu bisa dibawa masuk ke Indonesia untuk program gizi atau mengatasi stunting.

Hilman menyatakan, sudah ada skema diolah jadi daging kaleng. Ternyata tidak bisa masuk ke Indonesia karena banyak regulasi yang harus dilewati. Di sisi lain, Saudi saat ini mempertimbangkan aspek lingkungan dalam penyelenggaraan haji. Penyembelihan hewan dam dalam jumlah banyak berpotensi mengganggu lingkungan dan kesehatan.

Sebagaimana diketahui, setiap tahun jutaan ekor kambing disembelih di Kota Makkah. Karena itu, alternatif menyembelih hewan kurban di luar Arab Saudi, khususnya di negara asal jemaah, bisa jadi solusi masalah lingkungan di Saudi.

Selain urusan pemanfaatan investasi dana haji dan penyembelihan hewan dam, Mudzakarah Perhajian membahas skema tanazul di Mina. Jamaah yang mengikuti skema tanazul tidak perlu menginap di tenda Mina. Mereka boleh menginap di hotel. Skema itu bisa membuat tenda haji di Mina semakin lega.

Saat pembukaan Mudzakarah Perhajian, Menag Nasaruddin Umar mengatakan akan membawa hasilnya ke MUI. Dia menegaskan, tidak boleh ada unsur meremehkan hasil pemikiran ulama di MUI. Tetapi, kemaslahatan umat juga harus menjadi pertimbangan. (wan/c19/oni/JPG/r5)

Editor : Rury Anjas Andita
#Haji #tanah haram #Kemenag #mui