Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tersangka Ke-22 Kasus Korupsi Timah Hendry Lie Langsung Ditahan Usai Ditangkap dan Diperiksa

nur cahaya • Kamis, 21 November 2024 | 00:23 WIB
Photo
Photo

LombokPost-Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap tersangka kasus dugaan korupsi timah Hendry Lie. Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11) malam pukul 22.30 setelah Hendry tiba dari tempat pelariannya selama ini di Singapura.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan, penangkapan itu merupakan hasil kerja sama Direktorat Penyidikan JAM Pidsus, jajaran Intelijen Kejaksaan Agung, dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar RI di Singapura. Berdasar Surat Perintah Penangkapan Nomor 22/FD.2/FD.2/11/2024, Hendry Lie langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika untuk diperiksa sebagai tersangka.

”Setelah menjalani pemeriksaan, dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya.

Menurut dia, Hendry Lie telah dipanggil secara patut beberapa kali sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2024. Namun, Hendry Lie tidak memenuhi panggilan penyidik.

Berdasar informasi dari otoritas imigrasi Singapura, Hendry Lie diketahui berada di Singapura sejak 25 Maret 2024. ”Tindak lanjutnya, jaksa agung menerbitkan keputusan pencekalan pada 28 Maret 2024 serta memohon pencabutan paspor Hendry Lie kepada Direktorat Jenderal Imigrasi,” terangnya.

Hendry Lie adalah tersangka ke-22 dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Sebagai beneficiary owner PT Tinindo Internusa (PT Tin), Hendry Lie diduga berperan aktif dalam penyewaan peralatan pro-casing peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT Tinindo Internusa. Bijih timah yang diterima berasal dari CV BPR dan CV SFS yang dibentuk untuk mengelola hasil tambang ilegal.

”Tindakan Hendry Lie bersama 20 tersangka lainnya yang telah disidang serta satu tersangka lain yang masih dalam proses hukum menyebabkan kerugian negara yang sangat besar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Hendry Lie disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (idr/c19/oni/JPG/r5)

Editor : Rury Anjas Andita
#Peralatan #penangkapan #pencekalan #jaksa agung #timah