LombokPost-Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen ditolak DPR.
Para wakil rakyat itu meminta rencana tersebut dibatalkan atau paling tidak ditunda.
Sebab, kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan, pemerintah semestinya membaca ketentuan Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan secara utuh.
”Jangan hanya diambil pasal 7 ayat (1) pada huruf b,” kata Rieke dalam rapat paripurna di DPR kemarin (5/12).
Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan dasar argumentasi pemerintah untuk menaikkan tarif PPN 12 persen pada awal 2025.
Namun, pasal itu tidak berdiri sendiri. Pasal 7 ayat (3) menyebutkan, tarif PPN yang dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Di bagian penjelasan ayat (3), disebutkan bahwa perubahan tarif PPN dilakukan berdasar pertimbangan ekonomi.
Ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dalam pasal 7 ayat (1) harus mempertimbangkan kondisi ekonomi.
Rieke menambahkan, perkembangan ekonomi saat ini menunjukkan indikasi tidak baik-baik saja.
Masifnya pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga naiknya harga kebutuhan pokok menguatkan indikasi tersebut.
Belum lagi persoalan deflasi yang terjadi lima bulan berturut-turut.
Atas dasar itulah, Rieke meminta Presiden Prabowo Subianto menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN.
Rieke merekomendasikan solusi kepada pemerintah agar lebih kreatif mencari sumber anggaran.
Selain itu, pemerintah diminta secara tegas menerapkan self-assessment monitoring dalam tata kelola perpajakan.
Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah mendengarkan aspirasi seluruh masyarakat sebelum menaikkan pajak. Sebab, kebijakan tersebut sangat krusial.
”Walaupun itu sudah ditentukan dalam UU, pemerintah juga berhak untuk mengevaluasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa pihaknya telah mengusulkan agar kenaikan tarif PPN hanya diterapkan pada barang mewah.
Sementara pajak untuk masyarakat tidak mengalami kenaikan. (tyo/c19/oni/JPG/r5)
Editor : Kimda Farida