Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pensiunan PNS Janda Duda Terima Gaji ke 13 Sebesar Ini, Diteken Sri Mulyani Lewat PMK Terbaru

Qiara Marwah • Kamis, 22 Mei 2025 | 09:04 WIB
Pensiunan PNS janda duda akan terima gaji ke 13 dengan nominal yang diteken Sri Mulyani
Pensiunan PNS janda duda akan terima gaji ke 13 dengan nominal yang diteken Sri Mulyani

LombokPost - Pensiunan PNS janda duda menjadi salah satu penerima gaji ke 13.

Gaji ke 13 pensiunan PNS janda duda ini akan segera diberikan oleh Sri Mulyani.

Sri Mulyani bahkan telah meneken aturan terkait pemberian gaji ke 13 pensiunan PNS janda duda melalui PMK terbaru.

Nominal dari gaji ke 13 yang akan diterima pensiunan PNS janda duda juga telah disiapkan Sri Mulyani.

Secara rinci, Sri Mulyani telah mengatur jumlah gaji ke 13 untuk diberikan kepada pensiunan PNS janda duda.

Melalui PMK Nomor 23 Tahun 2025, Sri Mulyani memberikan petunjuk teknis pencairan gaji ke 13 pensiunan PNS janda duda.

Gaji ke 13 pensiunan PNS janda duda yang akan diberikan Sri Mulyani terdiri dari beberapa komponen.

Komponen yang telah disetujui sebagai gai ke 13 pensiunan PNS janda duda terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.

Dari komponen tersebut, besaran gaji pensiunan PNS janda duda akan berbeda-beda tergantung golongan ruang.

Tentu saja pensiunan PNS janda duda Golongan IV akan menerima gaji ke 13 yang lebih besar dibandingkan Golongan I, II dan III.

Adapun besaran gaji pensiunan PNS janda duda yang diteken Sri Mulyani adalah sebagai berikut.

Pensiunan janda duda Golongan I

- Golongan Ia: Rp1.748.100 s.d Rp1.883.700

- Golongan Ib: Rp1.748.100 s.d Rp1.994.200

- Golongan Ic: Rp1.748.100 s.d Rp2.078.500

- Golongan Id: Rp1.748.100 s.d Rp2.166.500

Pensiunan Janda Duda Golongan II

- Golongan IIa: Rp1.748.100 s.d Rp2.720.500

- Golongan IIb: Rp1.781.000 s.d Rp2.835.700

- Golongan IIc: Rp1.856.200 s.d Rp2.955.500

- Golongan IId: Rp1.934.800 s.d Rp3.080.500

Pensiunan Janda Duda Golongan III

- Golongan IIIa: Rp2.080.100 s.d Rp3.416.400

- Golongan IIIb: Rp2.168.100 s.d Rp3.560.900

- Golongan IIIc: Rp2.259.900 s.d Rp3.711.500

- Golongan IIId: Rp2.355.400 s.d Rp3.868.400

Pensiunan janda duda Golongan IV

- Golongan IVa: Rp2.455.000 s.d Rp4.032.000

- Golongan IVb: Rp2.558.900 s.d Rp4.202.600

- Golongan IVc: Rp2.667.100 s.d Rp4.380.400

- Golongan IVd: Rp2.779.900 s.d Rp4.565.700

- Golongan IVe: Rp2.897.600 s.d Rp4.758.800

Besaran gaji ke 13 pensiunan PNS janda duda di atas hanya dilihat dari komponen gaji pokok saja. 

Gaji pensiunan PNS janda duda yang sudah diteken Sri Mulyani ini akan disalurkan oleh PT Taspen pada tanggal 2 Juni 2025.

 

 

 

Editor : Akbar Sirinawa
#pensiunan #Duda #Janda #PNS #SRI MULYANI #gaji