LombokPost - Martua Sitorus yang merupakan salah satu pendiri Wilmar Group saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat.
Hal ini disebabkan karena kasus dugaan korupsi CPO minyak kelapa sawit yang menjerat Wilmar Group.
Kasus dugaan korupsi CPO minyak kelapa sawit ini semakin heboh setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebanyak Rp11,8 triliun dari Wilmar Group.
Itulah sebabnya nama Martua Sitorus yang merupakan pendiri Wilmar Group menjadi sorotan banyak pihak.
Martua Sitorus sebenarnya sudah hengkang dari jajaran direksi Wilmar Group sejak 2018 dan mendirikan korporasi sendiri bernama KPN Corporation.
Dirinya sudah tidak lagi berada dalam Wilmar Group saat dugaan korupsi korporasi ekspor CPO dilakukan Wilmar Group pada tahun 2022.
Martua Sitorus yang disebut sebagai raja sawit Indonesia ini ternyata merupakan salah satu orang tersukses di Indonesia.
Tangan dinginnya yang sukses membuat Wilmar Group menjadi salah satu perusahaan sawit tersebar membuat dirinya masuk dalam jajaran orang terkaya.
Tidak hanya di Indonesia, Martua Sitorus bahkan masuk dalam jajaran orang terkaya di dunia.
Martua Sitorus memiliki harta kekayaan yang cukup fantastis yang membuatnya menjadi salah satu orang terkaya di Indonesia.
Di tahun 2023, Martua Sitorus tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak 3 miliar US Dollar.
Harta kekayaan Martua Sitorus terus bertambah dimana di tahun 2025 diperkirakan memiliki harta kekayaan sebanyak 3,5 miliar US Dollar atau lebih dari Rp55 triliun.
Dengan harta sebanyak itu, tak heran jika Martua Sitorus menjadi salah satu orang terkaya di Indonesia bahkan di dunia.
Martua Sitorus menjadi orang terkaya ke 18 di Indonesia dan menempati posisi ke 1098 sebagai orang terkaya di dunia.
Baca Juga: Dunia di Ambang Malapetaka jika Perang Iran-Israel Tak Terkendali, Ini Pesan Menyentuh SBY
Dugaan Kasus Korupsi CPO Minyak Kelapa Sawit
Dugaan kasus korupsi CPO atau bahan baku minyak mentah yang pernah menyeret Wilmar Group kembali menjadi topik hangat usai Kejagung menyita uang sebanyak Rp11,8 triliun.
Dari Rp11,8 triliun yang telah disita, Kejagung memperlihatkan uang fisik Rp2 miliar ke hadapan publik dengan pecahan Rp100.000 pada 17 Juni 2025.
Uang Rp2 miliar tersebut dikemas dalam plastik dengan besaran Rp1 miliar per plastik yang memenuhi ruang konferensi pers Kejaksaan Agung, Jakarta.
Uang yang disita Kejagung dari Wilmar Group tersebut merupakan uang yang dikembalian Wilmar Group terkait kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian ijin ekspor CPO atau bahan baku minyak mentah.
Uang yang disita Kejagung sebesar Rp11,8 triliun ini disimpan dalam Rekening Penampungan Kejaksaan Agung di Bank Mandiri atas izin dari Pengadilan Negera Jakarta Pusat.
Dugaan kasus korupsi CPO yang melibatkan Wilmar Group ini ternyata membuat negara mengalami kerugian dalam tiga bentuk.
Baca Juga: Terduga Teroris yang Tertangkap di Bima Jaringan JAS Nusra
Direktur Penuntutat (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno menjabarkan bentuk kerugian tersebut meliputi kerugian perekonomian negera, kerugian keuangan negara dan ilegal gain.***
Editor : Siti Aeny Maryam