Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Miris! 34 Juta Pasangan di Indonesia Ternyata Belum Punya Buku Nikah

Alfian Yusni • Jumat, 20 Juni 2025 | 19:18 WIB
Masalah pasangan belum punya buku nikah bukan soal sepele. Banyak risiko mengintai, terutama bagi perempuan dan anak. (istimewa)
Masalah pasangan belum punya buku nikah bukan soal sepele. Banyak risiko mengintai, terutama bagi perempuan dan anak. (istimewa)

LombokPost - Data mengejutkan kembali mencuat. Sebanyak 34,6 juta pasangan di Indonesia belum memiliki buku nikah. Artinya, mereka menjalani hidup rumah tangga tanpa pencatatan resmi negara.

“Ngakunya suami istri, tapi tidak punya akta nikah. Mungkin banyak kendala, kami menduga faktor ekonomi dan literasi menjadi penyebab utama,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (20/6).

Masalah pasangan belum punya buku nikah bukan soal sepele. Banyak risiko mengintai, terutama bagi perempuan dan anak.

Jika terjadi perceraian, perempuan tidak bisa menuntut hak secara hukum karena pernikahan tidak tercatat di KUA. Bahkan, Pengadilan Agama tidak bisa memproses perceraian tanpa buku nikah.

“Soal anak lebih rumit. Untuk membuat akta lahir saja dibutuhkan buku nikah. Kalau tidak punya, anak akan kesulitan akses pendidikan dan layanan publik,” tegas Abu Rokhmad.

Angka Pernikahan Turun Tajam

Kondisi makin pelik dengan tren menurunnya angka pernikahan tercatat. Pada 2020, pernikahan resmi tercatat mencapai 2 juta. Namun per 2024 ini, angkanya tinggal 1,47 juta.

Padahal, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah penduduk usia menikah (20–35 tahun) mencapai 66–70 juta. Artinya, hanya sekitar dua persen yang menikah secara resmi dan tercatat.

“Sisanya ke mana? Banyak yang menikah diam-diam tanpa pencatatan, mungkin juga nikah siri,” ungkapnya.

Abu menegaskan pentingnya buku nikah sebagai bentuk perlindungan keluarga. “Kalau ingin membangun keluarga sakinah, mawadah, warrahmah, ya harus dimulai dari pencatatan resmi,” ujarnya.

 

Kemenag Gelar Gerakan Pencatatan Nikah

Untuk menanggulangi masalah ini, Kementerian Agama menginisiasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Aksi ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan 1 Muharam 1447 Hijriah.

Rencananya, kegiatan tersebut akan digelar saat Car Free Day (CFD) di Jakarta, Minggu (6/7). Acara ini juga akan melibatkan tokoh publik Habib Ja'far Al Hadar.

“Kita tahu, kalau perceraian terjadi, dampak terbesar ditanggung perempuan dan anak-anak. Maka kita dorong semua pasangan untuk mengurus buku nikah resmi,” pungkas Abu. (***)

Editor : Alfian Yusni
#buku nikah resmi #angka pernikahan tercatat #kua #pernikahan tidak tercatat #Buku Nikah #Gerakan Sadar Pencatatan Nikah