Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Waduh! 85 Persen Beras Premium Tak Sesuai Standar, Konsumen Bisa Rugi Rp 99 Triliun

Alfian Yusni • Kamis, 26 Juni 2025 | 17:31 WIB
Kementan kini memberi waktu dua minggu bagi produsen dan distributor untuk memperbaiki mutu dan harga beras yang dijual agar sesuai regulasi. (Dok. Kementan)
Kementan kini memberi waktu dua minggu bagi produsen dan distributor untuk memperbaiki mutu dan harga beras yang dijual agar sesuai regulasi. (Dok. Kementan)

LombokPost - Kementerian Pertanian (Kementan) membeberkan fakta mengejutkan soal kondisi beras di pasaran.

Investigasi Kementan mengungkap bahwa mayoritas beras yang dijual, baik jenis premium maupun medium, tidak sesuai standar mutu.

Bahkan, harga beras di pasaran juga banyak yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga berpotensi merugikan konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun!

Investigasi terhadap mutu beras premium dan medium dilakukan Kementan bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Kepolisian, dan Kejaksaan sejak 6 hingga 23 Juni 2025.

Pemeriksaan ini mencakup 268 sampel dari 212 merek beras yang dijual di 10 provinsi.

Hasilnya bikin geleng-geleng kepala. Sebanyak 85,56 persen beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78 persen dijual melebihi HET, dan 21,66 persen memiliki berat riil lebih ringan dari label kemasan.

Sementara untuk beras medium, temuan lebih parah. Sebanyak 88,24 persen tak sesuai standar mutu SNI, 95,12 persen dijual di atas HET, dan 9,38 persen terbukti memiliki berat kurang dari keterangan di kemasan.

"Ada anomali, harga di tingkat penggilingan turun, tapi harga di konsumen justru naik. Ini sangat merugikan," tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025).

Temuan dari investigasi beras Kementan ini telah menggunakan 13 laboratorium di seluruh Indonesia untuk memastikan akurasi data.

Perhitungannya, kerugian konsumen beras premium bisa mencapai Rp 34,21 triliun per tahun, sementara untuk beras medium diperkirakan mencapai Rp 65,14 triliun per tahun.

 

"Totalnya mencapai Rp 99 triliun. Ini sangat serius. Mutu tidak sesuai, harga tidak sesuai, berat pun tak sesuai," tegas Amran.

Kementan kini memberi waktu dua minggu bagi produsen dan distributor untuk memperbaiki mutu dan harga beras yang dijual agar sesuai regulasi.

Bila tidak, Satgas Pangan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung akan turun tangan menindak pelaku nakal.

"Produsen dan pedagang yang bandel akan kami tindak tegas," tegas Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Kepala Satgas Pangan.

Senada, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo menekankan pentingnya produsen bertanggung jawab atas kualitas dan klaim kemasan.

“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran yang merugikan konsumen,” tandasnya.

Kementan juga mengimbau masyarakat lebih teliti dalam membeli beras, termasuk mencermati label dan isi kemasan.

Kasus ini menjadi sinyal keras pentingnya pengawasan distribusi pangan demi keadilan dan keamanan konsumen.

"Kami akan pastikan pasar beras berjalan adil dan transparan. Manipulasi mutu dan harga beras harus dihentikan," tegas Amran. (***)

Editor : Alfian Yusni
#mutu beras #tidak sesuai standar #Beras #satgas pangan #Kementan