Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tembus Rp967 Triliun, Sri Mulyani Minta Pemda Ikut Terlibat Pikul Anggaran bagi Pensiunan PNS

Qiara Marwah • Senin, 14 Juli 2025 | 18:26 WIB
Sri Mulyani ajak Pemda pikul dana pensiunan PNS yang mencapai Rp967 triliun
Sri Mulyani ajak Pemda pikul dana pensiunan PNS yang mencapai Rp967 triliun

LombokPost - Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani membeberkan anggaran untuk pensiunan PNS.

Sri Mulyani menjelaskan anggaran yang diberikan untuk gaji pensiunan PNS tembus hingga Rp967 triliun.

Hal ini diketahui setelah penemuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) memberikan laporan terkait dana pensiunan PNS.

Atas hal tersebut, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyoroti dana pensiunan PNS.

Seluruh pembiayaan gaji pensiunan PNS ini ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sri Mulyani meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk ikut terlibat dalam memikul anggaran pensiunan PNS ini.

Sri Mulyani berharap beban pensiunan PNS ini tidak hanya dipikul oleh APBN melainkan juga dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Sri Mulyani dana pensiunan PNS ini merupakan kewajiban jangka panjang yang harus dipikul secara bersama.

"Ini juga menjadi perhatian kita karena memang APBD selama ini tidak menanggung sama sekali dari belanja pensiun," jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite IV DPR RI.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan hal tersebut nantinya akan menjadi PR dan tantangan fiskal pusat yang harus dipikul bersama.

"Ini merupakan sesuatu yang nanti akan menjadi PR (pekerjaan rumah) selanjutnya yang harus kita kelola," terang Sri Mulyani.

"Dan menjadi salah satu hal yang menjadi tantangan fiskal pusat, maupun nantinya pastinya daerah harus ikut memikul," lanjutnya.

Menteri Keuangan tersebut juga mengatakan keterlibatan daerah dalam memikul dana pensiunan PNS harus dibahas lebih lanjut.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga menerangkan BPK harus dilibatkan dalam pembicaraan terkait rencana Pemda yang memikul beban dana pensiunan PNS daerah.

Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi sebelumnya mengatakan pengelolaan dana pensiunan PNS yang tidak baik akan menjadi bom waktu yang dapat meledak kapan saja.

Selain itu, pengelolaan dana yang buruk juga akan meningkatkan APBN secara signifikan yang tentunya akan mengganggu pelayanan publik.

"Kewajiban pensiun adalah beban yang akan jatuh tempo di masa depan," terang Ahmad.

Baca Juga: Sri Mulyani Teken PMK Terbaru, PNS Golongan III dan IV Terima Uang Tambahan Sebesar Ini di Bulan Juni 2025

"Jika tidak dikelola dengan baik, ini bisa menjadi bom waktu yang meledak dan membebani APBD secara signifikan," sambungya.

"Bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik dan pembangunan di daerah," pungkasnya.

Untuk diketahui, pensiunan PNS baik pusat dan daerah menerima dana pensiunan yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Dana pensiunan PNS tersebut diberikan Sri Mulyani melalui PT Taspen dan ASABRI yang disalurkan setiap awal bulan kepada penerima pensiun.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Siti Aeny Maryam
#pensiunan pns #Pemda #apbn #SRI MULYANI #APBD