LombokPost - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas pernyataannya yang menimbulkan polemik terkait isu kepemilikan tanah oleh negara. Permintaan maaf ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8).
"Saya atas nama pribadi dan sebagai Menteri ATR/Kepala BPN memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pernyataan saya sebelumnya yang viral dan menimbulkan kesalahpahaman," ujar Nusron di hadapan lebih dari 40 awak media.
Nusron menjelaskan bahwa negara tidak serta-merta memiliki tanah masyarakat, melainkan hanya menjalankan fungsi untuk mengatur hubungan hukum antara masyarakat dan tanah yang mereka miliki. Ia menegaskan bahwa pernyataannya sebelumnya bertujuan untuk menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah telantar, bukan untuk menyatakan bahwa semua tanah otomatis menjadi milik negara.
"Yang ingin saya sampaikan sebenarnya adalah sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945," jelasnya.
Pasal tersebut menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca Juga: PLN Gandeng Media Ngada Tinjau Proyek PLTP Mataloko 2x10 MW, Target Selesai 2025
Nusron juga mengutip Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 2 ayat (1), yang mempertegas peran negara sebagai pengatur dan pengelola, bukan pemilik tanah.
Lebih lanjut, Menteri Nusron mengakui bahwa pernyataannya terdahulu tidak tepat dan tidak pantas disampaikan oleh seorang pejabat publik karena bisa menimbulkan persepsi keliru.
“Kami menyadari bahwa penyampaian saya sebelumnya menimbulkan kekeliruan. Ke depan, kami akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar kebijakan pemerintah dapat tersampaikan dengan jelas dan tidak menyinggung pihak mana pun,” ujarnya.
Baca Juga: Waspada Tsunami, BRIN Kembangkan Radar Canggih untuk Kawasan Pesisir Indonesia!
Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang kepemilikan tanah, serta mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengelola dan memanfaatkan tanah secara produktif dan bertanggung jawab.
“Semoga Allah SWT mengampuni kesalahan kami, dan semoga rakyat Indonesia menerima permohonan maaf ini,” tutup Menteri Nusron.
Editor : Siti Aeny Maryam