Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

LUAR BIASA! Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Lampaui PNS Namun dengan Syarat...

Qiara Marwah • Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:39 WIB
Gaji PPPK paruh waktu bisa lebih besar dari yang diterima PNS
Gaji PPPK paruh waktu bisa lebih besar dari yang diterima PNS

LombokPost - Pemerintah sedang melakukan pengadaan PPPK paruh waktu yang dibuka khusus tenaga honorer.

Pengadaan PPPK paruh waktu menjadi langkah pemerintah untuk menata tenaga honorer agar tidak terkena PHK massal.

Hal ini dikarenakan batas penataan tenaga honorer semakin mendekati batas akhir dimana nantinya tenaga honorer akan dihapuskan dari seluruh instansi pemerintahan.

Sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah akan mentiadakan tenaga honorer di lingkup instansi baik pusat maupun daerah.

Agar menghindari PHK massal, pemerintah telah berkomitmen untuk mengangkat honorer yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II.

Selain mengangkat honorer menjadi PPPK paruh waktu, pemerintah dalam hal ini Kemenpan RB sudah menyiapkan aturan terkait gaji PPPK paruh waktu.

Aturan terkait gaji PPPK paruh waktu yang nantinya akan diberikan kepada honorer termuat dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Kemenpan RB mengeluarkan aturan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu pada 13 Januari 2025.

Dalam aturan tersebut secara jelas Kemenpan RB mengatur besaran gaji yang akan diterima honorer usai menjadi PPPK paruh waktu.

Rupanya gaji PPPK paruh waktu bisa lebih besar dari pada yang diterima oleh Pegawai Negari Sipil (PNS).

Honorer yang sudah menjadi PPPK paruh waktu bisa mendapatkan gaji yang lebih besar dari PNS dengan sebuah persyaratan.

Persyaratan untuk PPPK paruh waktu yang ingin mendapatkan gaji yang lebih besar dari PNS yakni berada pada kebijakan instansi terkait.

Hal ini dikarenakan Kemenpan RB memberikan kebebasan kepada instansi terkait untuk memberikan gaji PPPK paruh waktu dengan besaran tertentu.

Kemenpan RB dalam Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan besaran gaji PPPK paruh waktu sesuai dengan gaji terdahulu atau sesuai dengan gaji saat menjadi honorer.

Selain itu, PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan gaji sesuai dengan upah minimum yang ada pada daerah tersebut.

Namun, besaran gaji PPPK paruh waktu dikembalikan lagi dengan kemampuan instansi untuk memberikan gaji tersebut.

Jika instansi memiliki anggaran yang cukup, PPPK paruh waktu bisa saja mendapatkan gaji sesuai upah minimum daerah di instansi terkait.

Hal tersebut termuat dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 pada poin ke sembilanbelas.

"PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,"

Gaji PPPK paruh waktu yang menggunakan acuan upah minimum daerah akan lebih besar dengan gaji yang diterima PNS.

Sebagai contoh upah minimum Kota Bekasi tahun 2025 sebesar Rp5.690.750 bisa dinikmati PPPK paruh waktu jika Pemkot Bekasi menetapkan UMK sebagai acuan gaji PPPK paruh waktu.

Besaran gaji tersebut bahkan lebih besar dari gaji PNS Golongan III yang berkisar sebesar Rp2.785.700 sampai Rp5.180.700.

Itulah syarat agar PPPK paruh waktu bisa mendapatkan gaji yang lebih besar dari pada yang diterima PNS.***

 

 

Editor : Siti Aeny Maryam
#PPPK #Honorer #kemenpan rb #PNS #paruh waktu #gaji #Kepmenpan RB 16 Tahun 2025