Kabar ini dipastikan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, sebagai bagian dari komitmen pemerintahan Prabowo–Gibran meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat reformasi birokrasi nasional.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Andi Rahadian menyebut kenaikan ini mulai berlaku Oktober 2025, dan rapelan gaji bulan tersebut akan dibayarkan pada November 2025.
“Kenaikan gaji ini adalah bentuk penghargaan atas pengabdian ASN sekaligus dorongan untuk memperkuat kinerja pelayanan publik,” ujar Andi, dikutip dari laman resmi KemenPAN-RB.
Pemerintah menilai langkah ini strategis dalam menjaga daya beli ASN sekaligus memberikan insentif moral agar pelayanan publik semakin produktif di tengah dinamika ekonomi nasional.
Simulasi Kenaikan Gaji PNS 2025:
Kenaikan gaji PNS 2025 dibagi berdasarkan golongan:
Golongan I–II: naik sekitar 8%
Golongan III: naik 10%
Golongan IV: naik hingga 12%
Sebagai contoh, PNS golongan IIIa dengan gaji pokok Rp 2.785.700 akan menerima tambahan Rp 278.570, sehingga gaji barunya sekitar Rp3.064.270 per bulan.
Sementara golongan IVa naik dari Rp3.287.800 menjadi Rp3.682.336 per bulan, belum termasuk tunjangan kinerja dan jabatan.
Kenaikan Belum Berlaku untuk Pensiunan
Kementerian Keuangan bersama PT Taspen (Persero) masih mengkaji skema kenaikan gaji bagi pensiunan agar tetap adil dan seimbang.
Selain itu, pemerintah tengah memfinalisasi sistem penggajian berbasis kinerja (total reward system), di mana penghasilan ASN akan bergantung pada capaian kerja dan kontribusi terhadap lembaga maupun masyarakat.
Dorong Profesionalisme dan Reformasi Birokrasi
Kenaikan gaji ini diharapkan tidak hanya menambah kesejahteraan, tetapi juga meningkatkan motivasi dan profesionalisme ASN.
Pemerintah menegaskan, aparatur negara dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan berorientasi hasil.
Kebijakan ini menandai langkah serius pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi, memperbaiki sistem penggajian, dan menciptakan budaya kinerja yang lebih modern dan adil. (*)
Editor : Marthadi