Setelah mengekspos keberadaan beberapa tambang ilegal di Pulau Lombok, kini KPK mengumumkan langkah yang akan mereka tempuh guna mengusut tuntas siapa saja yang berada dibelakang maraknya tambang ilegal di NTB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, KPK akan menerbitkan dua Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) terkait persoalan tambang emas ilegal di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Adapun dua Sprinlid tersebut bernomor: Sprin. Lidik-13/Lid.01.00/01/04/2025 tanggal 23 April 2025, dan Sprinlid bernomor: Sprin. Lidik-49/Lid.01.00/01/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025.
Namun Budi Prasetyo masih enggan membuka lebih lanjut tentang kapan Sprinlid tersebut akan terbit.
Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memastikan adanya penerbitan Sprinlid tersebut karena harus mengecek lebih lanjut.
"Nanti kami akan cek informasi tersebut, karena pada prinsipnya terkait penyelidikan, kalau pun sudah ada, itu juga informasi yang tertutup, belum semuanya bisa dibuka, belum semuanya bisa dipublikasikan. Jadi, kami akan cek dahulu terkait hal itu, nanti informasinya akan kami update terus," imbuhnya.
Lebih lanjut Budi menerangkan KPK terhadap munculnya aktivitas ilegal penambangan emas di Sekotong masih sebatas melakukan koordinasi dan supervisi atas tindak lanjut hasil turun lapangan.
"Jadi, koordinasi dan supervisi itu, kan sebelumnya sudah kami lakukan. Sudah ada tim yang ke lapangan melihat kondisinya seperti apa, mengidentifikasi permasalahannya, kemudian melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait," jelasnya.
Para pemangku kepentingan yang menjadi bagian dari koordinasi dan supervisi komisi antirasuah ini berasal dari pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tujuan koordinasi dan supervisi tersebut, guna menertibkan aktivitas penambangan agar berjalan sesuai dengan izin usaha penambangan (IUP).
Perihal adanya laporan masyarakat soal dugaan korupsi di tambang emas ilegal Sekotong, Budi belum dapat menanggapi hal tersebut karena KPK dalam persoalan tambang emas di Sekotong hanya turut melakukan pengawasan dan pemantauan.
"Apakah ada dugaan tindak pidana korupsi, nanti kami juga akan lihat, karena pada prinsipnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di KPK, baik melalui koordinasi dan supervisi, pencegahan, pendidikan dan juga penindakan, 'kan itu saling terintegrasi, saling memberikan masukan informasi, data agar bisa di terus di 'follow-up'," tambah Budi.
KPK pada awal Oktober 2024 melalui fungsi Satgas Korsup Wilayah V memasang plang peringatan bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra) di salah satu blok.
Berdasarkan audit pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di satu blok di kawasan Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare.
Dari satu titik blok penambangan yang diduga ilegal di atas lahan yang diketahui masih berada dalam kawasan IUP PT Indotan Lombok Barat Bangkit itu kemudian muncul omzet penghasilan emas dengan kalkulasi nilai mencapai Rp90 miliar per bulan.
Editor : Siti Aeny Maryam