Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DPR Desak Pemerintah Beri Sanksi Tegas Sekolah yang Lalai Cegah Perundungan

Redaksi Lombok Post • Selasa, 18 November 2025 | 23:14 WIB

ilustrasi perundungan siswi
ilustrasi perundungan siswi
LombokPost -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang terbukti lalai dalam mencegah tindak perundungan (bullying). Desakan ini menyusul munculnya rentetan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk insiden tragis di SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengakibatkan korban, MH, meninggal dunia.

Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief, menyatakan bahwa perundungan di sekolah telah menjadi fenomena "gunung es" dan tidak boleh lagi dianggap sebagai kenakalan biasa. Ia menekankan, pihak sekolah harus bertanggung jawab penuh memastikan keamanan seluruh peserta didik selama proses pembelajaran.

"Pemberian sanksi kepada pengelola sekolah bisa dilakukan jika terbukti tidak mampu memberikan rasa aman bagi siswa. Ini menjadi efek jera agar perundungan tidak kembali terjadi," ujarnya, Selasa (18/11).

Anggota Fraksi PKB itu juga meminta kepolisian mengusut tuntas kasus yang mengakibatkan siswa di Tangsel meninggal. Sekolah dapat dikenakan sanksi administratif maupun hukum bila terbukti lalai. Penegakan sanksi, menurutnya, diperlukan untuk memutus mata rantai kekerasan di sekolah.

Baca Juga: Anti Bullying Movement Smanti Berikan Cinta Cegah Perundungan

Selain sanksi, Habib Syarief mendorong penguatan sistem pencegahan melalui kurikulum anti-perundungan, peningkatan kepekaan guru terhadap tanda-tanda kekerasan, serta penanganan cepat bila muncul indikasi perlakuan tidak manusiawi antar siswa.

"Keterlibatan keluarga menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang aman bagi siswa," terangnya, mengimbau peran aktif orang tua memantau perubahan perilaku anak.

Fase Darurat dan TPPK yang Mandul

Koordinasi Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengaku miris melihat kasus perundungan yang terus berulang, menilai kondisi ini sudah masuk fase darurat. Ia mengkritisi langkah pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) yang dinilai belum konkret mencegah bullying.

"Kami belum melihat penanggulangan kasus perundungan yang betul-betul berdampak. Khususnya penanggulangan yang bisa mencegah kasus serupa terulang,” paparnya.

Baca Juga: Dipukul di Kepala, Sepekan di Rumah Sakit, Korban Perundungan Siswa SMPN 19 Tangerang Selatan Meninggal Dunia

Satriwan menambahkan, meskipun sekolah telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tim tersebut dinilai tidak berjalan efektif. "Karena, nyatanya TPPK-nya mandul gitu, tidak bekerja sebagaimana mestinya," jelasnya.

Langkah Pengusutan Kemen PPPA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras kasus perundungan di SMPN 19 Tangsel yang berujung pada meninggalnya MH. "Ini tidak bisa dibiarkan. Kasus ini harus diusut tuntas secara transparan,” tegasnya saat mengunjungi rumah duka.

Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Tangsel dan Dinas PPPA terkait. Dari hasil koordinasi, perundungan terhadap korban diduga terjadi sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). MH pernah dipukul dan dianiaya pada 20–25 Oktober 2025 oleh teman sebangkunya dan sejumlah siswa lain. Korban diduga dipukul menggunakan kursi besi hingga mengalami luka parah di bagian kepala, yang menyebabkan penurunan fungsi tubuh hingga dirawat intensif di RS Fatmawati.

Baca Juga: Curious Stories Y Ungkap Kebenaran di Balik Tuduhan Perundungan yang Dilakukan Aktris Song Ha Yoon

Kuasa hukum keluarga, Alfian, mengapresiasi dukungan Kemen PPPA dan berharap proses hukum dapat berfokus pada kekerasan yang dialami almarhum. “Kami berharap proses ini benar-benar fokus pada dugaan kekerasan yang dialami almarhum. Jangan sampai isu mengenai riwayat penyakit mengaburkan pokok perkara. Keluarga ingin keadilan ditegakkan sejelas-jelasnya,” tegasnya.

Editor : Redaksi Lombok Post
#Perundungan #Sekolah #Buliying #dpr