LombokPost - Pemerintah secara resmi memperketat tata kelola data nasional guna mencapai target pembangunan yang lebih terukur.
Berdasarkan amanat Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2025, pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kini wajib terintegrasi antar-lembaga demi menciptakan sinergi pembangunan nasional yang efektif.
Sebagai landasan operasional, Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2025 telah merinci prosedur berbagipakai data ini, mulai dari persyaratan dokumen hingga kewenangan pemohon. Kini, seluruh proses permohonan dilakukan secara digital melalui portal resmi dtsen.data.go.id.
Alur Pengajuan Akses Data DTSEN Bagi instansi pemerintah, Pemda, maupun BUMN yang membutuhkan data ini, berikut adalah 8 tahapan ringkas yang harus dilalui:
Pembuatan Akun: Mengajukan surat resmi untuk mendapatkan akses ke layanan DTSEN.
Login: Menggunakan akun yang telah disetujui oleh admin sistem.
Unggah Dokumen: Pemohon wajib mengunggah sejumlah dokumen persyaratan sesuai level data yang dibutuhkan (detail dokumen ada di bawah).
Verifikasi: Tim teknis dan substansi akan memeriksa kelengkapan serta urgensi permintaan data.
Persetujuan: Koordinasi akhir oleh pihak kordinator untuk validasi akses.
Baca Juga: Program Desa Berdaya Segera Diluncurkan Pemprov NTB, DTSEN Jadi Basis Intervensi Kemiskinan Ekstrem
Penandatanganan BAST: Penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) secara resmi.
Pengiriman Data: Penyiapan data yang telah melalui proses penjaminan mutu.
Pemanfaatan & Pelaporan: Data digunakan untuk program pemerintah dan wajib dilaporkan hasil pemanfaatannya.
Dokumen yang Harus Disiapkan Agar proses verifikasi berjalan lancar, pastikan Anda telah menyiapkan berkas berikut:
Surat Pengajuan Permintaan DTSEN.
Formulir Pernyataan Keamanan dan Pemanfaatan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pemanfaatan Data.
SK Pelaksana Pengelolaan Pemanfaatan.
Regulasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) atau Keputusan BUMN terkait.
Layanan Hotline 24 Jam Pemerintah juga menyediakan kemudahan koordinasi melalui portal dtsen.data.go.id yang terhubung langsung secara otomatis ke Hotline DTSEN. Dengan sistem satu pintu ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan birokrasi dalam pemanfaatan data untuk kesejahteraan rakyat.
Integrasi data ini menjadi tonggak penting bagi transparansi pemerintahan, di mana setiap kebijakan yang diambil akan didasarkan pada data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Kimda Farida