Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Eks Penyanyi Dangdut Menjabat Dua Periode, Bupati Pekalongan FAR Diciduk KPK di Semarang!

Nurul Hidayati • Kamis, 5 Maret 2026 | 11:05 WIB

JADI TERSANGKA: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq digiring petugas menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
JADI TERSANGKA: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq digiring petugas menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).

LombokPost – Panggung politik Bupati Pekalongan, FAR, mendadak redup.

Mantan penyanyi dangdut yang berhasil menduduki kursi orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan selama dua periode tersebut tak berkutik saat tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa (3/3) dini hari.

Penangkapan FAR berlangsung dramatis di sebuah stasiun pengisian kendaraan listrik (SPKLU) di Semarang.

Saat itu, FAR yang sedang mengendarai mobil listriknya diduga hendak melarikan diri sebelum akhirnya terkepung oleh tim penyelidik KPK.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penyelidikan tertutup atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan

"Benar, kami mengamankan Saudari FAR di Semarang," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3).

Gurita Bisnis Keluarga

Konstruksi perkara ini terbilang rapi namun berani. Hanya setahun setelah dilantik pada periode pertama (2022), FAR diduga merancang skenario "proyek keluarga".

Suami FAR, ASH, yang merupakan anggota DPRD, bersama anak mereka, MSA, mendirikan PT RNB. Perusahaan ini secara agresif masuk sebagai vendor penyedia jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, hingga kantor kecamatan.

Modusnya, FAR diduga melakukan intervensi langsung kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB.

Hebatnya, meskipun ada penawaran dari perusahaan lain yang jauh lebih murah, para pejabat daerah "diwajibkan" memilih "perusahaan Ibu Bupati".

"Ini adalah bentuk conflict of interest yang sangat nyata. Bupati yang seharusnya mengawasi, justru ikut bermain lewat perusahaan yang dikelola anak dan suaminya," tegas Asep.

Keuntungan Pribadi Capai Miliaran

Dari data yang dikantongi penyidik, sepanjang tahun 2023 hingga 2026, PT RNB meraup kontrak senilai Rp 46 miliar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa uang yang benar-benar digunakan untuk gaji pegawai outsourcing hanya sekitar Rp 22 miliar. Sisanya, sebanyak Rp 24 miliar, diduga menjadi bancakan keluarga bupati.

Rinciannya cukup mencengangkan: FAR diduga menerima Rp 5,5 miliar, sang suami ASH Rp 1,1 miliar, anak-anaknya (MSA dan MHN) total Rp 7,1 miliar, serta orang kepercayaannya, RUL, mendapat Rp 2,3 miliar.

Alibi "Hanya Musisi"

Dalam pemeriksaan awal, FAR sempat melontarkan alibi bahwa dirinya tidak memahami tata kelola pemerintahan karena latar belakangnya sebagai pekerja seni atau musisi. Ia mengaku urusan teknis birokrasi sepenuhnya diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).

Namun, KPK menepis mentah-mentah alasan tersebut. Berdasarkan "Teori Fiksi Hukum", setiap pejabat dianggap tahu hukum. Apalagi FAR tercatat sudah menjabat dua periode sebagai Bupati dan satu kali sebagai Wakil Bupati.

"Sudah berulang kali diingatkan oleh Sekda soal potensi konflik kepentingan ini, tapi tidak diindahkan. Kini, yang bersangkutan resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan," tutup Asep.

Selain FAR, KPK juga menyita sejumlah mobil mewah, dokumen pembukuan, hingga bukti percakapan di grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD" yang menjadi saksi bisu koordinasi setoran uang haram tersebut.

Editor : Kimda Farida
#penangkapan #KPK #penyelidikan #bupati pekalongan #OTT