Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Gatut Sunu yang Peras Anak Buah Rp 5 Miliar

Akbar Sirinawa • Minggu, 12 April 2026 | 06:26 WIB
Gatut Sunu.
Gatut Sunu.

 

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka pada Sabtu (11/4) malam. Penetapan status hukum ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar penyidik pada Jumat (10/4) malam.

Berdasarkan hasil penyidikan, Gatut diduga kuat telah memeras 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Modus pemerasan ini dijalankan secara sistematis dengan memaksa para pejabat menandatangani dua surat pernyataan khusus.

Baca Juga: KPK Pantau Proyek 80 Ribu Kopdes: Agrinas Klaim Impor 160 Ribu Kendaraan Transparan

Surat pertama berisi kesediaan untuk mundur dari jabatan sekaligus berhenti dari pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu, surat kedua memuat pertanggungjawaban mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing instansi.

”Diminta tanda tangan langsung di situ, sudah ada materainya seperti itu, tapi kemudian tidak diberikan tanggal, dikosongkan tanggalnya,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada awak media.

Asep menjelaskan bahwa kedua dokumen tanpa tanggal tersebut dijadikan alat ampuh oleh Gatut untuk mengunci dan menekan anak buahnya.

Jika ada kepala OPD yang tidak sanggup memenuhi permintaan sang bupati, Gatut bisa kapan saja mengisi tanggal pada surat tersebut.

Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen Kemenag Hilman Latief Disebut Terima Aliran Dana

Hal ini membuat pejabat bersangkutan otomatis lengser dari jabatannya dan kehilangan status sebagai ASN.

”Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Jadi, dipanggil ke ruangan khusus, disitu ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan, yang tadi juga para pejabat tersebut tidak diperbolehkan membawa HP sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto,” jelasnya.

Berbekal surat sakti tersebut, Gatut mengendalikan jajaran pejabat Pemkab Tulungagung agar selalu loyal dan patuh pada setiap perintahnya.

Posisi para kepala OPD yang tersandera membuat mereka tidak berkutik saat bupati meminta sejumlah uang. Permintaan dana tersebut ditarik secara langsung maupun melalui perantara ajudan Gatut yang berinisial YOG.

Baca Juga: ICW: Inkonsistensi KPK Perkuat Kesan Kejanggalan, Pengaruhi Citra Lembaga Antirasuah

”Dokumen itu kemudian diduga digunakan oleh GSW (Gatut) sebagai sarana untuk mengendalikan dan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” imbuhnya.

Penyidik KPK menemukan bahwa total uang yang diperas oleh orang nomor satu di Tulungagung itu mencapai angka Rp 5 miliar.

Praktik culas ini telah berlangsung intensif sejak akhir tahun lalu, tepatnya setelah 16 kepala OPD tersebut resmi dilantik.

”Kalau tidak dikasih (permintaan bupati) sudah ada surat kan, tinggal kasih tanggal. Ada pun total permintaan tersebut sekitar 5 miliar. Ini kan baru, kepala OPD ini baru diangkat di sekitar Desember tahun lalu. Jadi, permintaannya sampai dengan awal April 2026 ini sudah sekitar 5 miliar,” ujarnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#bupati tulungagung #gatut sunu wibowo #asep guntur rahayu #KPK #OTT