Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Baterai EV dari Nikel, PPN Ditanggung 100 Persen

Redaksi • Jumat, 8 Mei 2026 | 09:15 WIB
GENJOT PENJUALAN: Kendaraan melintas di persimpangan jalan di Kota Jakarta, Kamis (7/5). Tahun ini, pemerintah menggelontorkan stimulus untuk 200 ribu kendaraan listrik untuk menggenjot penjualan. (BAY ISMOYO / AFP)
GENJOT PENJUALAN: Kendaraan melintas di persimpangan jalan di Kota Jakarta, Kamis (7/5). Tahun ini, pemerintah menggelontorkan stimulus untuk 200 ribu kendaraan listrik untuk menggenjot penjualan. (BAY ISMOYO / AFP)

LombokPost - Pemerintah mulai menggeber percepatan kendaraan listrik (EV).

Stimulus besar-besaran disiapkan mulai Juni 2026 untuk mendongkrak penjualan mobil dan motor listrik sekaligus menjaga laju ekonomi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, tahap awal insentif akan menyasar 100 ribu mobil listrik dan 100 ribu motor listrik. Skema tersebut masih dibahas bersama kementerian terkait sebelum dilaporkan kepada Presiden. ”Kalau ekonomi tidak didorong, bisa melambat. Karena itu kami siapkan stimulus tambahan, termasuk untuk EV,” ujarnya di Jakarta.

Baca Juga: Tren Positif Kendaraan Listrik Bisa Percepat Target NTB Menuju Net Zero Emission 2050

Kuota Bisa Ditambah

Stimulus hanya diberikan untuk kendaraan listrik murni. Sementara kendaraan hybrid belum masuk prioritas tahap awal. Purbaya menjelaskan, pemerintah ingin mempercepat transisi dari kendaraan berbahan bakar fosil menuju kendaraan listrik. Kuota insentif pun bersifat fleksibel mengikuti permintaan pasar.

”Kalau 100 ribu habis, bisa ditambah lagi,” katanya.

Baca Juga: OJK: Kendaraan Listrik Jadi Mesin Pertumbuhan Baru Industri Multifinance pada 2026

Dalam skema yang disiapkan, kendaraan listrik berbasis baterai nikel bakal mendapat insentif terbesar. Untuk mobil listrik dengan baterai nikel, PPN disebut akan ditanggung pemerintah hingga 100 persen.

“Kalau nonnikel, insentifnya di bawah itu,” imbuhnya.

Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan memperkuat hilirisasi nikel nasional. Pemerintah juga melihat kendaraan listrik bisa membantu menyerap pasokan listrik PLN yang masih berlebih.

Baca Juga: Gebrakan Berani Gubernur Iqbal: Larang Hibah Tanah Pemda & Ganti Kendaraan Dinas Jadi Sewa Mobil Listrik di 2026!

“Sekitar 30 persen kapasitas listrik terpasang masih belum terpakai,” tuturnya.

Dongkrak Pembiayaan

Kebijakan pembebasan pajak EV diperkirakan ikut mengerek pembiayaan kendaraan listrik di industri multifinance. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menyebutkan, penurunan harga on the road akibat insentif bakal meningkatkan minat masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

Hingga Maret 2026, pembiayaan kendaraan listrik industri multifinance tumbuh 35,27 persen secara tahunan menjadi Rp 22,50 triliun. ”Pertumbuhan ini didukung meningkatnya minat masyarakat serta kebijakan yang mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik,” ujarnya.

Dampak Kenaikan BBM Nonsubdisi

Penyesuaian harga BBM nonsubsidi dinilai bakal mempercepat peralihan masyarakat ke kendaraan listrik dan transportasi umum. Ketua Indonesian Center for Renewable Energy Studies (ICRES) Surya Darma mengatakan, kenaikan harga BBM nonsubsidi merupakan konsekuensi mekanisme pasar di tengah gejolak harga energi global. ”Kalau harga minyak dunia naik dan rupiah melemah, penyesuaian harga sulit dihindari,” ujarnya.

Kenaikan harga BBM itudinilai bisa menjadi katalis percepatan transisi energi nasional.“Harga BBM yang lebih tinggi akan membuat masyarakat mulai melirik kendaraan listrik atau transportasi umum yang lebih efisien,” katanya.

Penjualan Kendaraan Listrik (2020-2025)

2020      125 unit

2021      687 unit

2022     10.327 unit

2023     17.051 unit

2024     43.188 unit

2025     103.931 unit

Diolah dari berbagai sumber (mim/bry/dio/JPG/r3)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#presiden #Stimulus #Ekonomi #Kendaraan Listrik #Nikel