LombokPost – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah dipastikan akan segera mencairkan tunjangan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara serta membantu kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Dikutip dari Harian Fajar, kepastian jadwal pencairan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Penerima gaji ke-13 ini mencakup spektrum luas, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, hingga pejabat negara dan para pensiunan.
Baca Juga: DPRD Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat, Program Prioritas Presiden Prabowo
Besaran Gaji Ke-13 tanpa Potongan
Satu hal yang menjadi kabar paling melegakan bagi para ASN adalah kebijakan pemerintah yang menegaskan bahwa nominal gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran atau pungutan apa pun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal ini membuat jumlah yang diterima di rekening diperkirakan akan lebih optimal dibandingkan pendapatan bulanan rutin.
Rincian Komponen Gaji ke-13 Berdasarkan sumber anggarannya, komponen gaji ke-13 terbagi menjadi dua kategori utama:
Baca Juga: Malam Penentuan Indonesian Idol! Celyna, Niki, atau Rio yang Tersingkir di TOP 3?
ASN Pusat (Sumber APBN):
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
ASN Daerah (Sumber APBD):
- Gaji pokokTunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah masing-masing
Pemerintah berharap pencairan tepat waktu pada Juni 2026 ini dapat meringankan beban biaya pendidikan anak sekolah yang biasanya meningkat di bulan tersebut. Segera siapkan berkas dan pantau rekening Anda saat memasuki bulan Juni mendatang.