Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

26 Tokoh Diduga Titipkan Proyek Dapur MBG, Program MBG Minim Transparansi

Redaksi • Senin, 8 Juni 2026 | 10:12 WIB
ILUTRASI MBG
ILUTRASI MBG

LombokPost - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus menelusuri dugaan korupsi yang melilit Badan Gizi Nasional (BGN). Hari ini mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Untuk bisa mendapatkan status JC tersebut, Sony siap membongkar 26 nama tokoh yang menitipkan proyek dapur gizi itu.

Sebagaimana diketahui, Sony bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka pada Rabu (3/6). Ketiganya diduga terlibat tindak pidana korupsi yang mencakup intervensi proses verifikasi, penggelembungan harga (mark-up) pengadaan barang dan jasa, serta penyelewengan insentif.

Baca Juga: Pimpinan Baru BGN Disambut Keracunan di Bangkalan

Pakar hukum Universitas Brawijaya (UB) Aan Eko Widiarto menilai Sony berpeluang besar memperoleh status JC. Dia juga bisa mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Aan, pengajuan JC telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Berdasarkan ketentuan tersebut, sikap kooperatif yang ditunjukkan Sony dinilai memenuhi sejumlah syarat utama untuk memperoleh status JC.

"Merujuk pada payung hukum tersebut, sikap kooperatif Sony memenuhi setidaknya lima unsur utama kelayakan sebagai justice collaborator," ujarnya.

Aan menjelaskan, dugaan tekanan yang diterima Sony dari 26 tokoh memperkuat indikasi bahwa yang bersangkutan bukan pelaku utama maupun aktor intelektual dalam perkara tersebut. Namun, salah satu syarat yang tetap harus dipenuhi adalah mengakui secara terbuka keterlibatannya dalam rangkaian peristiwa yang sedang diusut.

Baca Juga: Pengadaan Motor Listrik BGN Tembus Rp 1 Triliun, Vendor Diduga Tak Punya Dealer Aktif

Menurut dia, kesaksian Sony berpotensi membuka jejaring pelaku utama yang selama ini belum tersentuh proses hukum. Keterbukaan Sony, termasuk saat mengungkap sejumlah persoalan di BGN melalui podcast sebelum ditahan, dinilai menunjukkan itikad kooperatif.

"Kalau melihat lima syarat itu, saya kira peluang beliau diterima sebagai justice collaborator cukup besar. Terlebih perkara ini berkaitan dengan program strategis nasional yang menyedot anggaran sangat besar sehingga pengungkapan secara menyeluruh menjadi penting," katanya.

Aan juga menyoroti potensi celah korupsi sistemik di tubuh BGN. Menurut dia, program tersebut selama ini lebih menitikberatkan pada instruksi dan pencapaian target dari pusat tanpa diimbangi regulasi teknis yang memadai.

Baca Juga: Distribusi MBG di NTB Tetap Normal Meski Eks Kepala BGN Jadi Tersangka

"Minimnya transparansi, terutama dalam penunjukan titik dapur dan sistem pengadaan barang dan jasa, menjadi celah masuknya berbagai kepentingan," ujarnya.

Dia merujuk pada pengakuan Sony terkait kondisi awal pembentukan BGN pada 2024. Saat itu, kata Aan, belum tersedia perangkat regulasi yang memadai sehingga membuka ruang terjadinya praktik kolusi dalam penentuan titik dapur.

"Orientasinya saat itu lebih pada pemenuhan target kuantitas. Sementara mekanisme pengawasan dan perlindungan sistem belum dibangun dengan kuat," paparnya.

Kondisi tersebut, lanjut Aan, juga menempatkan Kepala BGN Nanik S. Deyang pada posisi yang tidak mudah. Menurut dia, selama belum tersedia mekanisme perlindungan kelembagaan yang kuat, pimpinan BGN akan tetap berisiko menghadapi tekanan dari berbagai pihak.

"Tidak ada sistem yang cukup kuat untuk melindungi pimpinan dari intervensi. Selama pagar hukumnya belum dibangun, kondisi ini akan terus berbahaya," pungkasnya. (idr/oni/JPG/r3)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#SPPG #BGN #Mbg #hukum #Kejagung